Polisi Bekuk Tersangka Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Lhokseumawe

LARRY

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 12:26 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINESINEWS | LHOKSEUMAWE

Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk seorang tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (11/10/2023) lalu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, Senin (16/10/2023) mengatakan, tersangka yakni MA (60) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Selain itu, personel juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang beserta sarung, satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit hp android.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Reg / 145 / IX / 2023 / SPKT / RES LSMW / POLDA ACEH tentang Tindak Pidana Pembacokan, peristiwa tersebut terjadi pada 24 September 2023 lalu di kawasan jalan rel kereta api, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Sedangkan korban, kata Iptu Ibrahim, yakni Mubariq (18) eks pelajar warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Saat itu, Mubariq sedang melintas di jalan rel kereta api Kandang, Kec. Muara Dua. Korban saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max. Dua pria tak dikenal dengan mengendarai Honda Beat dan Honda Supra mendekati korban. Dengan menunjukkan sajam, pelaku meminta korban untuk mengikutinya. Ketika tiba di lokasi yang tidak diketahui oleh korban, pelaku meminta kendaraan korban.

Namun, sebut kasat, korban menolak dan melakukan perlawanan. Kemudian, pelaku menebas kedua tangan korban hingga berdarah. Melihat kondisi korban, pelaku panik dan melarikan diri. “Korban yang terluka berusaha mengendarai kendaraan hingga ke simpang rel untuk meminta pertolongan warga. Setiba di lokasi, korban menghubungi keluarganya dan dilarikan ke rumah sakit MNC Cunda. Kemudian, dibawa ke RS Kesrem untuk mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU,” pungkas Kasat.

“Tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Lhokseumawe, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 jo 365 Subs 362 Kuhpidana, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
PEMERINTAH PIDIE JAYA ROMBAK JABATAN‼️ 9 PEJABAT RESMI DILANTIK
Bukber Wartawan Simeulue, SEKBER Tegaskan Persatuan Tanpa Sekat Organisasi
Logistik Rampung 100 Persen, Kota Langsa Siap Sukseskan Pilchiksung 2026
Warga Lamdingin Ditemukan Mengapung Di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP
Atas Permintaan Masyarakat, Pemko Langsa Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru