Polisi Bekuk Tersangka Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Lhokseumawe

LARRY

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 12:26 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINESINEWS | LHOKSEUMAWE

Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk seorang tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (11/10/2023) lalu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, Senin (16/10/2023) mengatakan, tersangka yakni MA (60) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Selain itu, personel juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang beserta sarung, satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit hp android.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Reg / 145 / IX / 2023 / SPKT / RES LSMW / POLDA ACEH tentang Tindak Pidana Pembacokan, peristiwa tersebut terjadi pada 24 September 2023 lalu di kawasan jalan rel kereta api, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Sedangkan korban, kata Iptu Ibrahim, yakni Mubariq (18) eks pelajar warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Saat itu, Mubariq sedang melintas di jalan rel kereta api Kandang, Kec. Muara Dua. Korban saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max. Dua pria tak dikenal dengan mengendarai Honda Beat dan Honda Supra mendekati korban. Dengan menunjukkan sajam, pelaku meminta korban untuk mengikutinya. Ketika tiba di lokasi yang tidak diketahui oleh korban, pelaku meminta kendaraan korban.

Namun, sebut kasat, korban menolak dan melakukan perlawanan. Kemudian, pelaku menebas kedua tangan korban hingga berdarah. Melihat kondisi korban, pelaku panik dan melarikan diri. “Korban yang terluka berusaha mengendarai kendaraan hingga ke simpang rel untuk meminta pertolongan warga. Setiba di lokasi, korban menghubungi keluarganya dan dilarikan ke rumah sakit MNC Cunda. Kemudian, dibawa ke RS Kesrem untuk mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU,” pungkas Kasat.

“Tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Lhokseumawe, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 jo 365 Subs 362 Kuhpidana, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Berita Terkait

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026
Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa
Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita
Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045
Dana Rutin Pengajian Orang Tua Desa Kutabaru Aceh Tenggara Tahun 2024 Disorot, Pj Pengulu Diminta Jelaskan Dugaan Gaji Belum Dibayarkan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Dana Rutin Pengajian Orang Tua Desa Kutabaru Aceh Tenggara Tahun 2024 Disorot, Pj Pengulu Diminta Jelaskan Dugaan Gaji Belum Dibayarkan

Berita Terbaru