Presiden LIRA Laporkan Mafia Tanah HGU PTPN II Kebun Sei Semayang Ketgam : Presiden LSM LIRA HM.Jusuf Rizal.

LARRY

- Redaksi

Minggu, 22 Oktober 2023 - 19:01 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | SUMATERA UTARA

SUMUT – Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) HM. Jusuf Rizal mendesak Dirut Holding BUMN agar memproses secara hukum mafia tanah di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) II kebun Sei Semarang, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (21/19/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden LIRA menduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi mafia tanah dengan cara menguasai Tiga lahan mengusahai atau memiliki 3 (Areal) Tanah HGU PTPN II Sertifikat No.90.

Kata Jusuf Rizal menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya pada 13 Maret 2023 lalu oknum ASN tersebut diketahui bernama Massa Ginting bekerja sebagai ASN Dinkes Kota Binjai.

“Saya selaku Presiden LSM LIRA menindak lanjuti Laporan tersebut dan Langsung turun ke Lokasi Bersama BPN Sumut pada Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 pukul 08.30 Wib. Kami mendokumentasikan dan ternyata benar Laporan tersebut Bahwa Massa Ginting bekerja di Dinkes Kota Binjai dan Menguasai Memiliki 3 (Areal) Tanah HGU PTPN II Sertifikat No.90,” ucap Jusuf Rizal.

Bahkan kata Presiden LSM LIRA, Oknum ASN tersebut telah membangun rumah pribadi diatas tanah HGU PTPN II.

“Sdr Massa Ginting Bekerja di Dinas Kesehatan Kota Binjai dan membangun Rumah di atas Tanah HGU PTPN II terletak di Gg Rukun Dusun XVII Sempat Arih Desa Sei Semayang Kec Sunggal Kab Deli Serdang Provinsi Sumut,” katanya.

Berdasarkan penelusuran LSM LIRA, tiga area dikuasai oknum ASN tersebut berkat konspirasi dengan diduga mafia tanah dari pensiunan PTPN II dan Kepala DP II Perkebunan Tebu PTPN II Sei Semayang.

Tiga areal tanah yang dimaksud adalah dua diantara kebun sawit dan satu areal tanah dibangun rumah, kandang kambing, Cafe, Rumah potong kambing dan dijadikan kebun penanaman jambu biji tepatnya di Jalan Raya Diksi.

“Dari Hasil penelusuran Sdr Massa Ginting memiliki, menguasai dan mengusahai Tanah HGU PTPN II Sertifikat No.10 pada saat Perkebunan PTPN II Sei Semayang menertibkan Areal Lahan (Okupasi) disaat itulah Pihak PTPN II membuat paret gajah untuk memisahkan Areal PTPN II dengan Areal Masyarakat,” ungkapnya.

” Pihak Perkebunan PTPN II mempercayakan dan membentuk Tim Tapal Batas kepada Kepada Sdr Sumarno bekerja sama dengan Sdr Ambang. Sehingga Massa Ginting memberikan beberapa Puluhan Juta Kepada Sdr Sumarno bekerja sama dengan Sdr Ambang untuk membuat Paret Gajah tidak mengenai Tanah HGU PTPN II yang dikuasai Oleh Massa Ginting. Sdr

Massa Ginting memiliki Sdr Kandung an. Asli Ginting yang saat ini bekerja di Kandir PTPN II Tanjung Morawa, ” sambung Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal.

Oleh karena itu, dirinya telah melakukan penyuratan kepada Dirut Holding BUMN cq Ketua KPK Firli Bahuri untuk memproses para mafia tanah dan menertibkan kembali areal tanah milik HGU PTPN sertifikat No. 90.

“Maka Kami Mohon Kepada Sdr Abdul Gani selaku Dirut Holding BUMN cq KPK Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

untuk Menertibkan Kembali Areal HGU Sertifikat No.90 yang dikuasai oleh Massa Ginting dan

Memproses Secara Hukum Mafia Tanah HGU PTPN an. Sumarno dan Sdr Ambang, ” pungkasnya. (*) sbr Lsm LIRA

Berita Terkait

Pemkab Pidie Jaya Gelar Pengajian Rutin Bulanan Bersama Abu Mudi, Perkuat Pemahaman Syariat Islam
Pelantikan DPN PERMAHI di Graha Pengayoman Jadi Sorotan, Semangat Baru Penegakan Hukum Indonesia
263 Paket Makanan Siap Saji Disalurkan LaunchGood & Rumah Zakat untuk Penyintas Banjir Pidie Jaya
Dayan Albar Resmi Jadi Sekda Aceh Utara, Ayah Wa Lakukan Rotasi Besar 143 Pejabat Pemerintahan
Prabowo Resmikan KDMP Geudubang Jawa di Langsa Bersama 1.061 Koperasi di Seluruh Indonesia
Pers Pilar Keempat Demokrasi: Masihkah Menjadi Penjaga Kebenaran?
LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial
LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru