Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Pengoplosan Minyak Jenis Pertalite

LARRY

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023 - 19:48 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TENGGARA

Pada hari ini Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 sekira Pukul 13.30 WIB, bertempat di Desa Rumah Luar Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara telah dilakukan Penangkapan terhadap yang diduga pelaku pengoplos Minyak jenis .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi penangkapan sekira pukul 13.30 wib, unit buser Sat Reskrim polres Aceh Tenggara melaksankan patroli di Kecamatan Lawe Alas dan Tanoh Alas, setibanya di Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, team buser melihat sebuah gudang milik warga yang mencurigakan karena pintunya terbuka sedikit dan ada sebuah mobil jenis toyota avanza didalam halaman gudang tersebut.

Melihat hal demikian, team buser melakukan pengecekan kedalam gudang dan melihat seorang laki – laki mengaku bernama MA (pekerja), yang sedang mengambil/membongkar minyak dari tangki mobil avanza tersebut dipindahkan kedalam jirigen, selanjutnya team melihat kedalam gudang penyimpanan terdapat banyak jirigen yang berisi minyak jenis pertalite dari pengakuan laki – laki tersebut bahwa minyak didalam gudang penyimpanan adalah minyak oplosan/campuran minyak mentah dengan minyak pertalite 1:1 (1 banding 1) yang telah di olah dan ada minyak pertalite yang belum di olah.

Selanjutnya team buser menanyakan kepada MA siapa pemilik mobil toyota avanza tersebut lalu MA mengatakan bahwa pemilik mobil adalah RJ sekaligus pemilik gudang. Kemudian team menyuruh salah seorang warga untuk memanggil RJ yang pada saat itu sedang pangkas, kemudian sdr. Rajaman datang ke gudang bersama MS kemudian dan team buser langsung membawa ke 3 (tiga) orang terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H. mengatakan penagkapan tersangka yang berinisial MS Umur 54 Tahun Pekerjaan Petani Alamat Desa Lawe Kinga Tebing Tinggi, Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara. Kemudian MA Umur 22 Tahun Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa Alamat Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara dan RM umur 47 Tahun Pekerjaan Petani Alamat Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara

 

Adapun barang bukti yang diamankan 45 (Empat puluh lima) buah Jerigen warna biru yang berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, 7 (Tujuh) buah jerigen warna putih yang berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, 13 (Tiga belas) buah jerigen warna biru yang berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter., 10 (Sepuluh) buah jerigen warna putih yang berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter, 8 (Delapan) buah jerigen warna putih yang berisikan minyak pertalite dengan ukuran jerigen 33 liter, 2 (Dua) buah jerigen warna biru yang berisikan minyak pertalite ukuran 33 liter, 2 (Dua) buah jerigen warna putih yang berisikan minyak mentah dengan ukuran 50, 1 (Satu) buah Alat timbangan ukuran 100 kg, 1 (Satu) unit Mobil Toyota Avnza Silver plat BL 1348 HG dengan menggukan Tangki modifikasi isi ±200 liter. Jelas Kasat Reskrim

Pelaku di kenakan Pasal Pengoplosan dan Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Diantaranya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 jo pasal 53 huruf a dan c jo pasal 54 dan 55 dari uu RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas Jo pasal 54 jo 55 dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo UU. NO. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena minyak tersebut di jual eceran kepada masyarakat. Tambahnya.

Berita Terkait

Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
PEMERINTAH PIDIE JAYA ROMBAK JABATAN‼️ 9 PEJABAT RESMI DILANTIK
Bukber Wartawan Simeulue, SEKBER Tegaskan Persatuan Tanpa Sekat Organisasi
Logistik Rampung 100 Persen, Kota Langsa Siap Sukseskan Pilchiksung 2026
Warga Lamdingin Ditemukan Mengapung Di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP
Atas Permintaan Masyarakat, Pemko Langsa Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Sekda Pidie Jaya Dilantik sebagai Ketua KORPRI, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Profesionalisme ASN
Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah Bergilir di 10 Kecamatan, Sediakan 300 Paket Bersubsidi per Lokasi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:44 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:20 WIB

Audiensi Hangat Bapas Palangka Raya dengan Panglima Kodam XXII/Tambun Bungai

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:38 WIB

Lebih Dekat & Efektif: Pos Bapas Kapuas Mudahkan Klien Wajib Lapor & Konsultasi

Berita Terbaru

NASIONAL

Vavada online casino w Polsce – wypłaty

Kamis, 16 Jul 2026 - 05:03 WIB