Klarifikasi berita Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan Tersangka kasus Narkoba FI dan MH

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 12 November 2023 - 21:20 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH – ACEH TENGAH, Takengon, Dalam upaya menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, Polres Aceh Tengah memberikan klarifikasi terkait berita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah Polda Aceh, Pada Selasa (7/11/23) menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua pelaku tersebut berinisial FI (23), yang sebelumnya diberitakan sebagai salah satu warga Kampung Taman Pirdaus Kecamatan Pintu Rime Gayo Bener Meriah, dan pelaku berinisial MH (41) warga Gampong Tingkeum Mayang Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireun.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, menjelaskan penangkapan tersangka Narkoba FI (23) dan MH (41), Berdasarkan verifikasi lebih lanjut, kami sampaikan beberapa poin penting yaitu terkait Identitas Tersangka, Identitas sebenarnya dari tersangka FI (23) telah terverifikasi secara resmi oleh Kantor Kependudukan Aceh Tengah. Tersangka merupakan penduduk Kampung Uring, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, tersangka MH (41), merupakan penduduk kampung Peteri Pintu kecamatan Bukit kabupaten Bener meriah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekeliruan mengenai Alamat Tersangka ini bermula pada saat interogasi awal, tersangka memberikan informasi yang menyatakan tinggal di Kampung Taman Firdaus, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, kesalahan Informasi ini telah diatasi dengan verifikasi lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi sangat mengapresiasikan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari semua pihak terkait. Kami tetap komit untuk menjalankan proses hukum dengan integritas dan profesionalisme, jelasnya.

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul. Klarifikasi ini diberikan guna memastikan informasi yang berkembang sesuai dengan kebenaran. Polres Aceh Tengah senantiasa berusaha memberikan pelayanan hukum yang terpercaya dan adil bagi seluruh masyarakat,. Tutup Iptu Fahrurrazi.

Berdasarkan berita terbit yang lalu, bahwa SatresNarkoba melakukan Penangkapan terhadap FI dan MH, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, menjelaskan, Penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu itu, berawal dari penangkapan tersangka FI, pada Selasa siang (7/11/23) pukul 11.00 Wib di kampung Kemili Kecamatan Bebesen, Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1,49 Gram Sabu dan 1 unit Handphone.

Lanjut Iptu Fakhrurrazi, Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka FI mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka MH untuk diedarkan, Selanjutnya SatresNarkoba Polres Aceh Tengah kembali melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MH tepatnya di kampung Uring Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, sore hari pukul 16.00 Wib selang 5 jam dari penangkapan FI.

Sambungnya, Dari tangan tersangka MH diamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening sabu dengan berat bruto 5,94 gram dan 1 unit handphone.” ujar Iptu Fakhrurrazi.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Fakhrurrazi dalam relisnya, Rabu (8/11/23).(Icad)

sumber : Humas Polres Aceh Tengah

Berita Terkait

Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Koordinasi dengan BPBD Kota Samarinda
Dukung Reintegrasi Sosial, PK Bapas Palangka Raya Ambil Data Litmas untuk Usulan Program Integrasi WBP
Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi
Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kolaborasi Lintas Sektor, Rutan Tanjung dan Pemkab Tabalong Optimalkan SAE untuk Ketahanan Pangan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Berita Terbaru