Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Ditangkap Polda Sumut

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 27 November 2023 - 16:03 WIB

20256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Polda Sumut menahan Lukman Dolok Saribu dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

“Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (27/11).

Awalnya, tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya saat ini, Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu (25/11/).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka telah menggunggah ujaran kebencian terhadap agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan.

“15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya,” kata jenderal bintang dua tersebut.

Menyikapi beredarnya video tersebut, Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Tersangka diamankan pada Minggu (26/11), setelah diserahkan pihak keluarga.

“Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Agung.

Menjawab wartawan, Agung menegaskan hasil tes urine tersangka menyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba.

Dia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.

Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mahasiswa UIN Sumatera Utara Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat di Lapas Kelas IIA Binjai
Lapas Kelas IIA Binjai Ikuti Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025
Kontrol Blok Hunian dan Area SAE, Lapas Narkotika Langkat Tegakkan Keamanan dan Dukung Program Kemandirian
Semangat Jumat Bersih, Petugas Lapas Narkotika Langkat Rutin Menjaga Kebersihan Di Lingkungan Sekitar
Lapas Kelas I Medan Dan Nippon Paint Jalin Kerja Sama, Gelar Pelatihan Kemandirian Pengecatan Dan Revitalisasi Fasilitas
Tingkatkan Pelaksanaan Tupoksi, Lapas Pemuda Langkat Gelar Rapat Pengamanan
Pelindo Multi Terminal Terapkan CSMS, Perkuat Budaya Keselamatan di Lingkungan Pelabuhan
PLH RSUD Zainoel Abidin Diduga Menghindar dari Wartawan, Lelang Lahan Parkir Masih Tertunda

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Mahasiswa UIN Sumatera Utara Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat di Lapas Kelas IIA Binjai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Ikuti Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Kontrol Blok Hunian dan Area SAE, Lapas Narkotika Langkat Tegakkan Keamanan dan Dukung Program Kemandirian

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:01 WIB

Semangat Jumat Bersih, Petugas Lapas Narkotika Langkat Rutin Menjaga Kebersihan Di Lingkungan Sekitar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Lapas Kelas I Medan Dan Nippon Paint Jalin Kerja Sama, Gelar Pelatihan Kemandirian Pengecatan Dan Revitalisasi Fasilitas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Pelindo Multi Terminal Terapkan CSMS, Perkuat Budaya Keselamatan di Lingkungan Pelabuhan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Karutan Tanjung Pura Lakukan Kunjungan ke Kejari, PN, Dan BNN Langkat Perkuat Sinergitas APH

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Rutan Kelas I Medan Hadirkan Program Hypnotherapy Dalam Rehabilitasi Narkoba

Berita Terbaru