Tersangka Pembunuhan Fajarullah Terancam Hukuman Mati

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Selasa, 30 Januari 2024 - 19:51 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>> Kompol Fadillah : Tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana

Muhammad Riski Virnanda (22), warga Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh terancam dengan hukuman mati karena pembunuhan berencana yang dilakukan.

Seperti diketahui, korban yakni Fajarullah (25), warga Kecamatan Titeu, Pidie tewas akibat empat luka tusuk di bagian dada, leher, punggung dan paha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

“Tersangka diancam dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal hukuman penjara 20 tahun,” ujarnya didampingi Kanit Jatanras, Ipda Ghozi Alfalah dan Kasubnit Jatanras, Aiptu Mukhlis, Selasa (30/1/2024).

Pembunuhan Fajarullah didasari atas rasa sakit hati pelaku yang selama ini merasa dizalimi oleh korban karena tak membayarkan seluruh hak-haknya dalam mengelola kios ponsel itu.

Pasalnya, selama dua tahun ini korban dan pelaku bekerjasama dalam mengelola kios ponsel itu. Namun hal tersebut tak pernah terlaksana hingga akhirnya pelaku gelap mata menghabisi korban.

 

Beberapa jam setelah melakukan aksinya dan tertangkap, Riski juga sempat memberikan keterangan tanpa fakta yang jelas kepada petugas.

Hingga akhirnya, berdasarkan seluruh alat bukti yang ada termasuk keterangan para saksi serta yang lainnya yang menguatkan bahwa Riski yang membunuh korban Fajarullah.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi ikut menyita sebilah pisau yang masih bercak darah korban dan mobil yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Berita Terkait

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat
Momentum Peringatan Hardikda 2026, SMK Negeri 1 Banda Aceh Kukuhkan Duta Literasi untuk masa Depan Gemilang
Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67
Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat
19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah
Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh
Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka
Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:11 WIB

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.

Rabu, 2 September 2026 - 11:34 WIB

SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI

Berita Terbaru