The Aceh Institute bersama Dinkes Pidie Jaya Rekonsiderasi Naskah Akademik Qanun KTR

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Sabtu, 13 Januari 2024 - 00:02 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Trienggadeng — Lembaga The Aceh institute bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan KB Kabupaten Pidie Jaya, Akademisi serta jurnalis merekonsiderasi naskah akademik Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pidie Jaya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Dinkes Pidie Jaya, Jumat, 12 Januari 2024.

Rekonsiderasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mempertimbangkan kembali perencanaan program yang ada, baik yang dilakukan sebelum pelaksanaan maupun selama proses pelaksanaan kegiatan.

Upaya melahirkan Qanun KTR merupakan langkah maju yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya untuk meminimalisir timbulnya korban berbagai penyakit kronis khususnya pada anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KTR salah satu solusi untuk memproteksi masyarakat yang tidak merokok agar tidak turut serta menerima akibat dari perokok, sehingga ada area atau ruangan yang dilarang untuk merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, meng-iklankan, dan mempromosikan produk tembakau.

 

Dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Kota Layak Anak disebut adanya peraturan tentang KTR dan tidak ada iklan dan sponsor rokok. Hak konstitusional untuk sehat (right to health) adalah hak asasi manusia (HAM) yang dapat dijabarkan ke dalam tiga hal, yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan kesehatan, pemeliharaan dan pelayanan kesehatan, setiap produk yang dapat mengakibatkan kesakitan atau kematian melanggar HAM.

 

Asisten I Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Said Abdullah mengatakan, pihaknya sangat serius untuk melahirkan Qanun KTR, mengingat sampai saat ini hanya Kabupaten Pidie Jaya yang belum memiliki Qanun KTR. Said juga sangat berterima kasih kepada The Aceh Institute yang selama ini telah mendampingi dan bersama-sama menyusun naskah akademik Qanun KTR.

 

“Kami berkeyakinan, pada tahun 2024 ini Qanun KTR dapat diwujudkan. Pemerintah Pidie Jaya bertekad Qanun KTR harus lahir, naskah akademik sudah rampung kita bahas, tinggal kita ajukan ke bagian hukum untuk diverifikasi dan selanjutnya akan diajukan ke DPRK untuk dibahas,” kata Said Abdullah

 

Akademisi Sekolah Tinggi Ummul Ayman, Deni Mulyadi mengatakan, Qanun KTR ini merupakan suatu terobosan untuk mengatur hal-hal yang sifatnya merugikan masyarakat baik di segi kesehatan maupun ekonomi. Kebiasaan merokok dilihat dari sisi manapun akan berdampak negatif, sehingga dengan lahirnya Qanun KTR diharapkan mampu memberi pelajaran penting kepada masyarakat tentang bahaya merokok.

 

“Memang, kalau berharap tidak ada lagi perokok di Aceh sangat tidak mungkin, tetapi dengan adanya qanun ini akan mengatur tempat-tempat yang bisa merokok dan kawasan bebas rokok. Semoga iklan-iklan rokok yang ada di Pidie Jaya bisa ditertibkan dan tidak dipasang pada sembarangan tempat,” ujar Deni Mulyadi.

 

Sementara itu, Direktur Aceh Institute, Muazzinah menambahkan, dari data yang pernah dirilis Aceh Tribunnews, penduduk Aceh pada tahun 2019 berjumlah 5,3 juta jiwa, 20 persennya adalah perokok berat. Apabila satu orang menghabiskan sebungkus rokok per hari, dengan harga per bungkus Rp20 ribu, maka dalam setahun uang untuk membeli rokok mencapai Rp7,2 triliun.

 

Muazzinah juga menyebut, pada tahun 2021 TBC di Aceh tercatat 7.170 kasus. Jumlah tersebut diketahui meningkat, di mana pada tahun 2020 sebanyak 6.878 kasus. 4.578 kasus pada laki-laki, dan 2.592 kasus pada perempuan.

 

“Sementara kasus kematian di Aceh karena TBC mencapai 276 kasus pada tahun 2021, atau 5:100.000 penduduk. Angka ini meningkat drastis dari yang sebelumnya yang hanya 1:100.000 penduduk,” kata Muazzinah, sebagaimana dirilis Aceh Tribunnews.

Berita Terkait

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67
Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat
19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah
Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh
Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka
Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.
SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI
HARDIKDA ke-67, Pemko Langsa Tegaskan Pendidikan sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:33 WIB

Sabam Sinaga Upayakan  Mengusulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Kanwil Imigrasi Sumut Teguhkan Komitmen, Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Taruna Poltekimipas TA 2026

Rabu, 2 September 2026 - 18:05 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Siap Perkuat 3 Layanan Prioritas Hasil Evaluasi Menteri Imipas

Rabu, 2 September 2026 - 17:30 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Optimalkan Kebun SAE, WBP Ikuti Penyemaian Bibit Tomat

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Berita Terbaru