Tindaklanjuti Curhat Masyarakat, Polres Aceh Timur Ungkap Pelaku Tindak Pidana Judi Online

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 29 Januari 2024 - 18:23 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

  • TIMELINESINEWS INVESTIGASI-ACEH/ACEH TIMUR-Pada hari Senin, (29/01/2024) sekira pukul 01.00 WIB, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengungkap pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island). Pelaku berinisial JU, 35 tahun, warga Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok dan MU, 19 tahun, warga  Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari curhat masyarakat kepada Kapolres Aceh Timur tentang maraknya judi online di wilayah Indra Makmur dan Julok.
“Langkah-langkah yang kami lakukan dengan melaksanakan patroli pada dua wilayah tersebut (Indra Makmur dan Julok) dan saat anggota kami sedang patroli diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Blang Pauh Dua sering terjadi Tindak Pidana Jarimah Maisir (transaksi penjualan chip domino) yang sangat meresahkan warga,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, dari informasi tadi dilakukan penyelidikan pada sebuah warung ponsel depan Bank Aceh di Desa Blang Pauh Dua.
“Hasil penyelidikan anggota mengamankan JU selaku agen penjual Chip Domino Highland dengan ID 121431 dan username FADLI ADAM. Saat bersamaan tim juga berhasil mengamankan MU yang mana ia selaku pembeli chip,” sebut Kasat Reskrim.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya;  1 (satu) unit handphone Android milik JU, 1 (satu) unit handphone Android milik MU, 1 (satu) buah akun Chip Domino Highland dengan ID 121431 dengan Username FADLI ADAM yang memiliki sisa chip di akun sebesar 720.6 M milik JU, uang tunai sebesar Rp.765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) milik JU dan uang tunai sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) milik MU.
Saat ini kedua pelaku tindak pidana Jarimah Maisir tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbutannya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.” Terang Kasat Reskrim.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Jeffry Sentana Turun Langsung Cek Pendangkalan Krueng Langsa
Melalui FGD LPEM FEB UI, Wali Kota Lhokseumawe Harapkan Gas Tangkulo Bangkitkan Industri dan Ekonomi Daerah
Audiensi Penuh Keakraban, Pemko Langsa dan PEMA Unsam Perkuat Sinergi Pembangunan
Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara Bantah Dugaan Penyimpangan Dana ZIS Rp3,8 Miliar
TMMD Ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur Resmi Ditutup, Dorong Kemajuan Desa Alue Canang
Tim Wasev Itjenad Turun Gunung, Jembatan Aramco Lhokseumawe Diperiksa Ketat Agar Tak Sekadar Jadi Proyek Seremonial
Bunda Literasi Kota Lhokseumawe dan Dispusip Ajak Siswa-Siswi Tingkatkan Budaya Literasi Melalui Lomba Bertutur
Pasar Murah Hadir di Kota Langsa, Bantu Stabilkan Harga Jelang Idul Adha

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru