Panwaslu Gayo Lues berikan Himbauan Penting : Patuhi Minggu Tenang untuk Menjaga Integritas Pemilu 2024

REDAKSI 1

- Redaksi

Sabtu, 10 Februari 2024 - 21:36 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bawaslu

TLii | ACEH | GAYO LUES – Blangkejeren, Dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Gayo lues mengeluarkan surat Himbauan Penertiban APK/BK (Sticker Kendaraan Bermotor) pada masa tenang kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024 Se- Kabupaten Gayo Lues, Jumat (09/02/2024).

Surat Himbauan Bawaslu Nomor : 052/PM.00.02/K.AC-14/02/2024 ini menekankan pentingnya mematuhi Minggu Tenang yang telah ditetapkan sebelum hari pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Himbauan Bawaslu Nomor : 052/PM.00.02/K.AC-14/02/2024 ini menekankan pentingnya mematuhi Minggu Tenang yang telah ditetapkan sebelum hari pemungutan suara :

Surat Himbauan Bawaslu Nomor : 052/PM.00.02/K.AC-14/02/2024 ini menekankan pentingnya mematuhi Minggu Tenang yang telah ditetapkan sebelum hari pemungutan suara. 

Minggu Tenang, yang biasanya dimulai beberapa hari sebelum tanggal pemungutan suara adalah periode di mana semua kegiatan kampanye dilarang. Ini termasuk penggunaan alat praga kampanye seperti spanduk, baliho, dan pamflet,stiker pada mobil maupun Motor oleh partai politik peserta pemilu.

Ketua Panwaslu, Wiwin Bustami menyampaikan bahwa “mematuhi aturan Minggu Tenang adalah langkah krusial dalam memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan adil dan transparan. Agar Minggu Tenang memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa pengaruh eksternal yang mungkin memengaruhi keputusan mereka,” Ujar Ketua Pawaslu pada saat Pihak Media TLii mengkonfirmasi di Ruang kerja (Wiwin Bustami).

Panwaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan alat praga kampanye selama periode Minggu Tenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi dan mengganggu integritas keseluruhan proses pemilu.

Partai politik, calon, dan pendukungnya diharapkan untuk bekerja sama dengan Panwaslu dalam mematuhi aturan Minggu Tenang ini. Dengan demikian, semua pihak dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip demokrasi yang kuat dan menjaga integritas pemilu.

Panwaslu mengingatkan bahwa tindakan untuk melanggar aturan Minggu Tenang dapat mengakibatkan sanksi yang serius sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kami menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu untuk mematuhi aturan Minggu Tenang dengan sungguh-sungguh demi menjaga integritas dan keadilan pemilu. (AA)

Berita Terkait

Jeffry Sentana Turun Langsung Cek Pendangkalan Krueng Langsa
Melalui FGD LPEM FEB UI, Wali Kota Lhokseumawe Harapkan Gas Tangkulo Bangkitkan Industri dan Ekonomi Daerah
Audiensi Penuh Keakraban, Pemko Langsa dan PEMA Unsam Perkuat Sinergi Pembangunan
Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara Bantah Dugaan Penyimpangan Dana ZIS Rp3,8 Miliar
TMMD Ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur Resmi Ditutup, Dorong Kemajuan Desa Alue Canang
Tim Wasev Itjenad Turun Gunung, Jembatan Aramco Lhokseumawe Diperiksa Ketat Agar Tak Sekadar Jadi Proyek Seremonial
Bunda Literasi Kota Lhokseumawe dan Dispusip Ajak Siswa-Siswi Tingkatkan Budaya Literasi Melalui Lomba Bertutur
Pasar Murah Hadir di Kota Langsa, Bantu Stabilkan Harga Jelang Idul Adha

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru