Larangan Bawa HP ke Bilik Suara, Ketua Panwaslih Subulussalam: lni Sanksi Jika Melanggar

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 8 Februari 2024 - 09:12 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam Rahmat Hidayat, SIP.

TIMELINES INEWS | SUBULUSSALAM, Pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, tidak lama lagi akan segera dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam Rahmat Hidayat, SIP, ingatkan, sejumlah aturan penting. Ada larangan bagi masyarakat pada saat menuju ke dalam bilik suara, yaitu dilarang membawa HP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepada seluruh pemilih khususnya dalam wilayah Kota Subulussalalm agar tidak membawa telepon genggam dan alat perekam gambar (handphone) lainnya saat menggunakan hak pilihnya pada saat di bilik suara nanti,” kata Rahmat, Rabu 07 Februari 2024.

Dia pun menegaskan larangan tersebut agar tidak membawa HP kedalam bilik suara yang tertuang di dalam peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

“Pasal 25 ayat (1) dijelaskan, sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara dan pada Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 juga dijelaskan, larangan untuk pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” ujarnya.

Selanjutnya masih dalam pasal tersebut juga disebutkan Pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan.

Adapun sanksi yang memfoto dan merekam saat pencoblosan di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” terangnya.

Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.

Selain itu, kami juga nanti akan menyampaikan kepada KIP Kota Subulussalam untuk memerintahkan jajarannya khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara pada saat pencoblosan berlangsung.

“Kami akan mengintruksikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas nantinya untuk membuat laporan hasil pengawasan terhadap pemilih yang tidak patuh terhadap larangan membawa HP ke dalam bilik suara dan mendokumentasikan pilihannya sebagai dugaan pelanggaran pemilu,” sampainya.

“Harapan kami kepada seluruh lapisan masyarakat nantinya agar dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya pemilihan yang bersih, jujur, dan transparan, serta kondusivitas daerah kita terjaga aman dan damai,” tutupnya.(Fie)

Berita Terkait

Berawal dari Informasi Warga, Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Gunakan Sabu”
Gubernur Muzakir Manaf Peringatkan Ancaman Bencana, Aceh Perkuat Siaga Hadapi Puncak Hujan November
Bupati Toba Sambut Kunjungan BKSAP DPR RI, Paparkan Potensi Daerah Menuju Pasar Global
Kapolda Sumut Ajak Al-Washliyah Bersinergi Cegah Narkoba dan Intoleransi
Kapolda Sumut Rangkul Keuskupan Agung Medan, Ajak Perangi Narkoba dan Kejahatan Sosial
DPRD Toba Gelar RDP Hasilkan Empat Poin, Terkait Kawasan Eks PT. TPL
Deriktur Lbh Cakra Keadilan Helmax Alex Dorong Kolaborasi Pemerintah Dan Ormas Perkuat UMKM Lewat Akses Permodalan Berkelanjutan
Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Gelar Pengenalan Wahana Sarana Asimilasi dan Edukasi di Area SAE

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Gunakan Sabu”

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Gubernur Muzakir Manaf Peringatkan Ancaman Bencana, Aceh Perkuat Siaga Hadapi Puncak Hujan November

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Bupati Toba Sambut Kunjungan BKSAP DPR RI, Paparkan Potensi Daerah Menuju Pasar Global

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Kapolda Sumut Ajak Al-Washliyah Bersinergi Cegah Narkoba dan Intoleransi

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Kapolda Sumut Rangkul Keuskupan Agung Medan, Ajak Perangi Narkoba dan Kejahatan Sosial

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Deriktur Lbh Cakra Keadilan Helmax Alex Dorong Kolaborasi Pemerintah Dan Ormas Perkuat UMKM Lewat Akses Permodalan Berkelanjutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Gelar Pengenalan Wahana Sarana Asimilasi dan Edukasi di Area SAE

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru 26 Oktober 2026 Pastikan WBP Bersih dari HP Ilegal Wujudkan Lapas Aman Tertib

Berita Terbaru