Terpantau Awak Media..!!! Lagi-Lagi Aktifitas Galian C Beroperasi Di Sungai Ular Kabupaten Deli Serdang, APH Diminta Bergerak Cepat Untuk Bertindak

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 18:46 WIB

20751 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLII>>Deli Serdang – Mafia Tanah beraktivitas lagi di Bantaran Sungai Ular Kabupaten Deli Serdang (Sumut), hal ini terpantau awak media dibeberapa titik, 6 unit excavator untuk mengeruk tanah dan ratusan Dumtruck Hilir mudik membawa tanah yang baru di urug dari bantaran Sungai Kamis 29/2/2024

Para Mafia Galian C ilegal tersebut terkesan kebal hukum dan tidak memiliki rasa takut sedikitpun dengan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak terkait lainnya, seolah tanah yang di curinya adalah milik pribadi. Tampak di lokasi aktivitas

Hilir mudiknya truck – truck pengangkat tanah timbun yang melintasi jalan benteng sungai ular membuat jalan tersebut menjadi hancur dan berlobang – lobang , membuat masyarakat yang biasa nya ke ladang harus berhati – hati bila berpapasan dengan truck pengangkat tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan kegiatan galian C truck hilir mudik sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun berjalan tanpa hambatan seakan – akan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu bertindak .

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Aktivitas galian C di bantaran sungai ular sering kali terjadi dan seolah – olah , mafia tanah telah di bekingi oleh orang – orang tertentu di dugaa kebal hukum.

Serdang kan di samping jalan benteng bantaran sungai ular, sudah tertera ada Plang yg bertulisan ” Tanah Negara DiLarang Memaafkan kan Tanpa izin

Ancaman Pidana, Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP di hukum denda.

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

Di pantau media / wartawan , dilihat di lokasi tetap saja ada pengusaha – pengusaha tanah yang memanfaat kan keuntungan dari itu semua., tidak menghirau kan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng , pengusaha – pengusaha mengambil keuntungan dengan pundi – pundi rupiah .

Masyarakat mengharapkan kepada “Kapolresra Deli Serdang bertindak tegas dan terukur kepada pengusaha tanah yang beraktivitas galianC khususnya di bantaran sungai ular kabupaten Deliserdang, kiranya Kapolresta Deli Serdang menangkap dan anggkat ekskavator nya supaya tidak ada lagi perusakan lingkungan , pencemaran polusi udara di sebabkan debu – debu berserakan.

Saat di konfirmasi melalui pesan whatshap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy priambodo tak sepatah katapun komentar dan tidak menjadikan Polresta Deliserdang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, bahkan Kasat Reskrim yang baru yaitu Kompol M. Agustiawan juga belum menjawab.

Reporter : Permadi Nata N,S.H/Team

Berita Terkait

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat
Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi
Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol
Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan
Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru