Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

RR

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai –Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, C.MTr dari LBH Trisila Tanjungbalai menuding Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai melakukan tindakan “tangkap lepas” terhadap 4 ABK KM Aqil Jaya dan 10 PMI ilegal yang sebelumnya diamankan Bea Cukai Teluk Nibung pada 21 Oktober 2025, Padahal, hasil pemeriksaan Bea Cukai menemukan seluruh PMI tidak memiliki paspor, serta para ABK diduga hendak menyelundupkan mereka ke luar negeri,(26/11/25)

Namun Imigrasi Tanjungbalai justru menyatakan tidak ada unsur pidana dan melepas seluruhnya.
Marthin menyebut alasan itu keliru, tidak berdasar, dan terindikasi penyalahgunaan jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tindakan para ABK jelas memenuhi unsur pidana dalam UU 18/2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana.

“Pelepasan ini bukan kelalaian, tetapi dapat diduga sebagai praktik KKN. Imigrasi telah membuka ruang penyelundupan dan melemahkan perlindungan WNI,” tegasnya.

LBH Trisila mendesak Presiden RI, Kemenkumham, dan Ditjen Imigrasi menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Imigrasi Tanjungbalai dan oknum terkait, serta menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan,(RR)

Berita Terkait

Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
PT Prima Pengembangan Kawasan Komitmen GCG, Plt. Komisaris Tinjau Langsung Progres KIKT
Pemerintah Kota Tanjungbalai Himbau Pelaku Usaha Tidak Lagi Menggunakan Gas LPG 3Kg Bersubsidi
Bapas Kelas I Medan Lakukan Litmas kepada 49 WBP Umum & 22 WBP Khusus Di Lapas Tanjungbalai Asahan
Perkuat Sinergi Pengamanan,Kasat Polairud Polres Tanjungbalai Hadiri Peresmian Satpolairud Polres Asahan
Kawal Pembangunan Kantor Baru, Plt. Irjen Kemenimipas Tinjau Imigrasi Tanjung Balai Asahan
Spanduk Tuntutan BARA Diduga Dicopot 2 Anggota Pekerja AY
Diduga Terima Upeti Dari Eks TNI,Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Di geruduk Aktivis Anti Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bantah Isu TV Donasi Bencana, Mantan Kalapas Blangkejeren Layangkan Hak Jawab dan Somasi ke Habaraya News

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB