Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

RR

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai –Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, C.MTr dari LBH Trisila Tanjungbalai menuding Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai melakukan tindakan “tangkap lepas” terhadap 4 ABK KM Aqil Jaya dan 10 PMI ilegal yang sebelumnya diamankan Bea Cukai Teluk Nibung pada 21 Oktober 2025, Padahal, hasil pemeriksaan Bea Cukai menemukan seluruh PMI tidak memiliki paspor, serta para ABK diduga hendak menyelundupkan mereka ke luar negeri,(26/11/25)

Namun Imigrasi Tanjungbalai justru menyatakan tidak ada unsur pidana dan melepas seluruhnya.
Marthin menyebut alasan itu keliru, tidak berdasar, dan terindikasi penyalahgunaan jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tindakan para ABK jelas memenuhi unsur pidana dalam UU 18/2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana.

“Pelepasan ini bukan kelalaian, tetapi dapat diduga sebagai praktik KKN. Imigrasi telah membuka ruang penyelundupan dan melemahkan perlindungan WNI,” tegasnya.

LBH Trisila mendesak Presiden RI, Kemenkumham, dan Ditjen Imigrasi menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Imigrasi Tanjungbalai dan oknum terkait, serta menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan,(RR)

Berita Terkait

Pemuda Daerah Gerakan Pemuda Al washliyah Berbagi Masker Peduli Sesama
Walikota Tanjungbalai Meninjau Langsung Rumah Sakit Abdul Jalil Meliala
Dinas Perhubungan kota Tanjungbalai Tertibkan Angkutan Umum
Ketua Barisan Koalisi Rakyat Anti Narkotika Dikeroyok 4 Orang mengaku Polisi
Kepala Kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan Musnahkan Lebih Dari 8 Kilogram Narkotika
Sosialisasi Peran Pemuda Dalam Pembangunan Kota Tanjungbalai,Dorong Generasi Muda Berinovasi
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB TBA Salurkan Sembako Ke Yayasan Umi Rahayu Panjaitan
GARUDA-SU Integritas Dan Kejujuran Jadi Kunci Kejari Tanjungbalai Perkara Candra alias Sp

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Kapolres Pematangsiantar Bersama Jajaran Gelar Sholat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi TK Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Program Tumbuh Bersama,PT Pelindo Regional I Dorong Peningkatan Kualitas SDM melalui Pembangunan Sekolah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Green Policing, Kapolres Toba Ajak Masyarakat Tanam Pohon: “Alam Jaga Kita, Kita Jaga Alam”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Kesiapan Lingkungan, Dukung Keberhasilan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Kepala Bapas Theo Adrianus Tegaskan Pelayanan Optimal Kedepankan Profesionalisme dan Nilai Kemanusiaan Kondisi Khusus

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Penuh Kehangatan, BKOW Sumatera Utara Berbagi Kasih Dengan Warga Binaan Lapas Perempuan Kls IIA Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan, 1 Pengedar dan 3 Pengguna Diamankan

Berita Terbaru