Kapolresta Deli Serdang Polda Sumut Berpangkat Kombes Diduga Tak Bernyali Tangkap Mafia Galian Pasir di Wilkumnya.

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:15 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Deli Serdang Polda Sumut Berpangkat Kombes Diduga Tak Bernyali Tangkap Mafia Galian Pasir di Wilkumnya.

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Semakin tinggi pangkat seorang polisi biasanya akan semakin di segani oleh para mafia yang menjalankan bisnis haramnya, Namun hal tersebut tidak terjadi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Meski berpangkat Kombes Kapolresta Deli Serdang diduga tak bernyali tangkap mafia galian C diduga ilegal di wilayah hukumnya.

Pasalnya penambangan pasir diduga ilegal ada sekitar 6 titik di aliran Sungai Ular Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang terus berlanjut. Lancarnya kegiatan tersebut diduga melibatkan oknum berambut cepak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya di Desa Baru Titi Besi,ada dua lokasi lagi di Kecamatan Galang yaitu di Desa Paku dan Desa Bandar Kuala, mereka saat ini sangat mulus menjalankan galian pertambangan pasir diduga ilegal.

Menurut keterangan warga berinisial A di sana, penambangan pasir diduga ilegal itu sudah berlangsung lama dan tidak pernah ditindak ataupun ditertibkan dengan serius.

Ratusan kubik pasir disedot setiap hari dari dalam sungai lalu dijual menggunakan truk. “Untuk ukuran truk colt diesel dijual Rp.220.000. Sedang dump truk Fuso Rp.700.000.”ujar warga, Jum’at (29/3/2024)

Penambangan pasir diduga tanpa dokumen (ilegal) di kawasan Desa Titi Besi hingga Desa Paku dan Desa Bandar Kuala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang berlangsung terang-terangan.

Lokasinya berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera menghubungkan antara Kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang dengan Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai (Jembatan Titi Besi) dan Desa Paku yang berbatasan dengan Desa Lembah Sari yang juga perbatasan antar kabupaten tersebut. akibat penambangan tersebut dikhawatirkan jembatan bakalan ambruk.

Padahal sudah dijelaskan dalam undang undang pada Pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan Pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Aktivitas galian C tambang pasir di Bantaran Sungai Ular masih terus beroperasi dan seolah – olah tidak takut dan mungkin para mafia telah di bekingi oleh orang – orang tertentu diduga kebal hukum.

Sedangkan disamping jalan benteng bantaran sungai ular, sudah tertera ada Plang yang bertulisan ” Tanah Negara

DiLarang Memanfaatkan tanpa izin

Ancaman Pidana, Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP di hukum denda.

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

Kombes Pol Raphael Sandhy Priambodo Meski berpangkat Kombes, Kapolresta Deli Serdang Diduga tidak bernyali tangkap mafia galian tambang pasir, Meski telah berulang kali di konfirmasi dan dikirim pemberitaan mengenai aktivitas galian pasir tersebut, Kapolresta pun enggan menjawab.

Tidak adanya tindakan Kapolresta Deli Serdang atas tindakan melawan hukum di wilayah hukumnya, warga pun berharap Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan untuk menertibkan tambang pasir diduga ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan ke Meja Redaksi, Belum ada jawaban dari Kapolres Deli Serdang, Tim sudah melakukan konfirmasi melalui WA, namun WA kami tidak di Tanggapi.

Reporter : W.Ardiansyah / TEAM WARAS

Berita Terkait

PT KA Sribilah Fakultatif Beroperasi 22 Hari, Jadi Alternatif Jadwal & Harga Tiket Lintas Medan-Rantauprapat
Dukung Pariwisata, Imigrasi Sumut Siap Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara pada Event Trail of The Kings 2026
Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Perkuat Patroli Malam, Cegah Kejahatan Jalanan dan Jaga Rasa Aman Masyarakat
Sinergi Brimob Sumut dan BNNP Sumut Perangi Narkoba, Dua Pengunjung Tempat Hiburan Malam Terindikasi Positif
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Senam Sehat dan Periksa Massal IVA Test se Kecamatan Siantar Selatan
Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Keributan dengan Problem Solving
Fasilitasi Pekerja Migran, Imigrasi Sumut Dukung Pembentukan LTSA Provinsi Sumatera Utara
Ny. Astita Effendi Napitupulu Hadiri Monitoring dan Evaluasi IVA Test oleh TP PKK Sumut di Puskesmas Tandang Buhit Balige

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:59 WIB

PT KA Sribilah Fakultatif Beroperasi 22 Hari, Jadi Alternatif Jadwal & Harga Tiket Lintas Medan-Rantauprapat

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:41 WIB

Dukung Pariwisata, Imigrasi Sumut Siap Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara pada Event Trail of The Kings 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Perkuat Patroli Malam, Cegah Kejahatan Jalanan dan Jaga Rasa Aman Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sinergi Brimob Sumut dan BNNP Sumut Perangi Narkoba, Dua Pengunjung Tempat Hiburan Malam Terindikasi Positif

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Keributan dengan Problem Solving

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:10 WIB

BNNP Aceh Bentuk ULT P4GN, Bupati Al-Farlaky: Kami Butuh Tempat Rehabilitasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:49 WIB

Pohon dan Tiang Listrik Roboh Tutup Jalan, Pengendara Terluka, Polisi dan Warga Bergerak Cepat

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:37 WIB

Fasilitasi Pekerja Migran, Imigrasi Sumut Dukung Pembentukan LTSA Provinsi Sumatera Utara

Berita Terbaru