Penggerebekan di depan Alfamart, satu tersangka dan 15 paket Sabu di aman kan Polsek Muara Dua

RAMAZANI

- Redaksi

Minggu, 24 Maret 2024 - 17:44 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Muara Dua berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan Alfamart Jln Medan – Banda Aceh Desa Mns Mee Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Muara dua IPDA Roni mengatakan, penangkapan kasus sabu ini dilakukan hari Jum’at 22 Maret 2024, dilajutkan dengan pengembangan pada hari sabtu 23 Maret 2024 . Tersangka yang ditangkap adalah FA alias AS seorang pelajar/mahasiswa (24 tahun) warga Desa Cut Mamplam Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe dan barang bukti yang disita sebanyak 15 paket sabu.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita pada hari jum’at 22 Maret 2024 meliputi 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit Hp merk Oppo A37F, 1 buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam, dan uang tunai sejumlah Rp 250.000, ujar IPDA Roni, minggu (24/3/2024) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengembangan selanjutnya, ungkap IPDA Roni, pada tanggal 23 Maret 2024, di sebuah bengkel Desa Meunasah Mee, Muara dua.

Tim Reskrim berhasil mengamankan barang bukti 14 paket kecil sabu, helm hitam merek GM, sebuah dompet berwarna pink dan sendok pipet yang telah di runcingkan ujungnya.

IPDA Roni menambahkan, penangkapan diawali dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas penjualan sabu di lokasi tersebut.

Setelah penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut, sementara pembeli melarikan diri dan kini menjadi DPO.

Kepada penyidik, sebut IPDA Roni, tersangka mengakui membeli sabu untuk dijual kembali dari seseorang bernama AW. Namun, upaya untuk menemukan AW tidak berhasil dan saat ini AW juga menjadi DPO.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.(Yon pusong).

Sumber : humas polres Lhokseumawe.

Berita Terkait

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
LANA Minta Bupati Aceh Barat Buka “Rapor” Janji Politik: Mana yang Sudah Terwujud, Mana yang Masih Menunggu?
Sinar Muda Gampong Weu Juara Turnamen Sepak Bola, Chek Boy Beri Apresiasi
Plt Kapolresta Banda Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Teuku Rahmadsyah sebagai Kajati Aceh
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Berita Terbaru