Polsek Banda sakti menciduk satu tersangka dan sita 3 paket sabu

RAMAZANI

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:06 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Lhokseumawe Personel Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis Sabu berinisial AA (36) di JL. Maharaja Dusun Bandar Jaya Lr. I Desa Mon Geudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jum’at, 8 Maret 2024.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa, 3 (tiga) Buah Plastik klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.73 Gram, 1 (satu) Buah plastik klip merah besar, Uang tunai senilai Rp. 290.000, 1 (satu) unit HP Android merk Infinix warna biru,1 (satu) buah dompet warna cokelat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.IK. melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA ARIZAL, S.H mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas penjualan narkotika di wilayah tersebut, pada saat personel Polsek Banda Sakti melaksanakan patroli di seputaran TKP dan melihat ada seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sebuah balai kecil dengan gerakan yang mencurigakan. di saat hendak dihampiri, personel melihat Sdr. AA membuang sesuatu ke bawah balai/pondok, Ketika dilakukan pemeriksaan oleh personel,
barang yang di buang tersebut adalah plastik klip merah besar yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip merah kecil yang terisi narkotika jenis sabu dan uang tunai senilai Rp. 290.000,- dan diakui oleh Sdr. AA adalah barang miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Banda Sakti untuk proses lebih lanjut. Sdr AA terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal pidana mati atau seumur hidup serta pidana denda Rp 8—10 miliar.(gujam).

Sumber : humas polres Lhokseumawe.

Berita Terkait

Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
LANA Minta Bupati Aceh Barat Buka “Rapor” Janji Politik: Mana yang Sudah Terwujud, Mana yang Masih Menunggu?
Sinar Muda Gampong Weu Juara Turnamen Sepak Bola, Chek Boy Beri Apresiasi
Plt Kapolresta Banda Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Teuku Rahmadsyah sebagai Kajati Aceh
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Berita Terbaru