Kamsul Hasan, Ahli Pers: “UKW Bukan Syarat Mutlak Menjadi Wartawan, Kualitas Produk Jurnalistik Lebih Penting”

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024 - 21:54 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar DI Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar DI Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

TLii | Jakarta,   Dalam sebuah pernyataan yang menarik perhatian publik, Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat mutlak untuk menjadi wartawan di Indonesia.

Dalam konteks tersebut, Hasan menyoroti bahwa Undang-Undang Pokok Pers tidak mensyaratkan UKW sebagai prasyarat bagi seseorang untuk menjalankan tugas jurnalistik. “Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa meskipun UKW telah menjadi standar dalam industri jurnalistik, itu bukanlah jaminan mutlak atas kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan. “Masih banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW namun mampu menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasan juga menduga bahwa kebijakan beberapa lembaga pemerintah yang menolak bekerja sama dengan wartawan yang belum memiliki sertifikasi UKW mungkin hanya bertujuan untuk membatasi jumlah wartawan yang terlibat dalam kegiatan mereka, bukan karena persyaratan undang-undang.

Pernyataan Hasan ini tentu mengundang perbincangan di kalangan masyarakat dan dunia jurnalistik, terutama terkait dengan peran UKW dalam menjaga kualitas produk jurnalistik di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia tidak memuat persyaratan pendaftaran bagi perusahaan pers. Dalam keterangannya hari ini, Rahayu menekankan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan melakukan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.

Pernyataan tersebut menyoroti sifat liberal undang-undang tersebut yang memberikan kebebasan besar bagi individu atau kelompok untuk terlibat dalam kegiatan pers tanpa hambatan birokrasi. Menurut Rahayu, hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers dan kebebasan berpendapat yang merupakan pijakan utama dalam demokrasi.

Meskipun tidak ada persyaratan pendaftaran yang resmi, Rahayu menegaskan bahwa praktik jurnalisme yang etis dan profesional tetap diharapkan dan dijunjung tinggi. Dewan Pers, meskipun tidak wajib didaftarkan kepadanya, tetap memegang peran penting dalam memberikan panduan dan saran untuk praktik jurnalistik yang baik.

Berita Terkait

Pelantikan Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial, Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Tata Kelola Organisasi
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Lakukan Skrining TBC dengan Rontgen Dada untuk WBP
Target 2027: Bapas Palangka Raya Siapkan Diri Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Optimalkan Lahan Asimilasi untuk Pembinaan Keterampilan dan Ketahanan Pangan
Rafi Aroskari Ukir Emas untuk Aceh di Kejurnas Pelajar Jatim 2026
PT Pelindo Regional 1 Dukung Car Free Day di Belawan, Dorong Lingkungan Sehat dan Penguatan UMKM
Edukasi Humanis, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Ingatkan Pengemudi Ojek Pakai Helm SNI & Lengkapi Surat
Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026 pada Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:11 WIB

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.

Rabu, 2 September 2026 - 11:34 WIB

SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI

Berita Terbaru