Kamsul Hasan, Ahli Pers: “UKW Bukan Syarat Mutlak Menjadi Wartawan, Kualitas Produk Jurnalistik Lebih Penting”

REDAKSI 1

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024 - 21:54 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar DI Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar DI Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

TLii | Jakarta,   Dalam sebuah pernyataan yang menarik perhatian publik, Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat mutlak untuk menjadi wartawan di Indonesia.

Dalam konteks tersebut, Hasan menyoroti bahwa Undang-Undang Pokok Pers tidak mensyaratkan UKW sebagai prasyarat bagi seseorang untuk menjalankan tugas jurnalistik. “Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa meskipun UKW telah menjadi standar dalam industri jurnalistik, itu bukanlah jaminan mutlak atas kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan. “Masih banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW namun mampu menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasan juga menduga bahwa kebijakan beberapa lembaga pemerintah yang menolak bekerja sama dengan wartawan yang belum memiliki sertifikasi UKW mungkin hanya bertujuan untuk membatasi jumlah wartawan yang terlibat dalam kegiatan mereka, bukan karena persyaratan undang-undang.

Pernyataan Hasan ini tentu mengundang perbincangan di kalangan masyarakat dan dunia jurnalistik, terutama terkait dengan peran UKW dalam menjaga kualitas produk jurnalistik di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia tidak memuat persyaratan pendaftaran bagi perusahaan pers. Dalam keterangannya hari ini, Rahayu menekankan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan melakukan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.

Pernyataan tersebut menyoroti sifat liberal undang-undang tersebut yang memberikan kebebasan besar bagi individu atau kelompok untuk terlibat dalam kegiatan pers tanpa hambatan birokrasi. Menurut Rahayu, hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers dan kebebasan berpendapat yang merupakan pijakan utama dalam demokrasi.

Meskipun tidak ada persyaratan pendaftaran yang resmi, Rahayu menegaskan bahwa praktik jurnalisme yang etis dan profesional tetap diharapkan dan dijunjung tinggi. Dewan Pers, meskipun tidak wajib didaftarkan kepadanya, tetap memegang peran penting dalam memberikan panduan dan saran untuk praktik jurnalistik yang baik.

Berita Terkait

Prestasi Membanggakan, JDIH Kota Langsa Raih Predikat AA Tingkat Nasional
Dewan Pandekar Atjeh Serukan Penyelamatan Budaya Lokal: “Jangan Sampai Peradaban Aceh Tenggelam oleh Budaya Luar”
Penerimaan Taruna-Taruni Akpol di Polda Aceh Masuki Tahap Tes CAT Akademik
Kapolres Pidie Jaya dan Ketua Bhayangkari Dipeusijuk Jelang Haji, Forkopimda Beri Doa dan Dukungan
Wabup Pidie Jaya Finalisasi Usulan Program ke Pusat, Tekankan Dampak Ekonomi Nyata
Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras
Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
Pemerintah Gampong Tanjong Gelar Peusijuk Dan Pelepasan 10 CJH Ketanah Suci

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Toba Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Balerong Balige, Penataan Pasar Diupayakan Berjalan Bersama

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:31 WIB

PT Pelindo Multi Terminal Dorong Budaya Kepemimpinan Berkarakter Dan Berintegritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIB

Sofan Hidayah Pimpin Apel, KAI Sumut Tegaskan Keselamatan Prioritas Tertinggi yang Tak Bisa Ditawar

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:34 WIB

Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:32 WIB

Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:27 WIB

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Kasus Pengerusakan Dengan Problem Solving

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:24 WIB

Duduk Bersama, Kapolsek Siantar Marihat Selesaikan Selisih Paham Warganya Dengan Mediasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:50 WIB

Bobol Gereja di Simalungun, Pria 32 Tahun Dibekuk Polsek Tanah Jawa

Berita Terbaru