KPU Kota Serang Bakal Rekrut PPS dan PPK untuk Pilkada 2024

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024 - 19:06 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin. (Foto : TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin. (Foto : TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Pilkada 2024

TIMESLINES INEWS >> Kota Serang – KPU Kota Serang, Banten, akan melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Pendaftaran dimulai minggu depan.
“Kita rekrutmen ulang, seleksi terbuka. Siapapun bisa daftar termasuk PPK, PPS, ya badan ad hoc yang kemarin,” kata Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin , kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Anas menjelaskan rekrutmen dilakukan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 dan nomor 475 tahun 2024. Dari surat keputusan itu, pendaftaran calon anggota PPK dimulai tanggal 23 April.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, pendaftaran calon anggota PPS dimulai tanggal 2 Mei. Waktu pendaftarannya dibatasi hanya 5 hari.

“Minggu depan kita sudah mulai pembukaan. Mulai dari PPK dulu, 5 hari untuk waktu pendaftarannya. Begitupun PPS juga 5 hari waktu pendaftarannya,” jelasnya.

PPK Bermasalah Dipertimbangkan

Anas menyampaikan PPK bermasalah masih bisa mendaftar tapi kelulusannya akan dipertimbangkan.

“Seleksi ini terbuka untuk umum, daftar saja nggak masalah tinggal mengikuti prosesnya. Kami sudah punya catatan dan ini akan jadi pertimbangan kami ketika yang bersangkutan (PPK bermasalah) mendaftar lagi,” kata Anas.

Anas mengatakan ada anggota PPK pada Pilpres dan Pileg lalu yang diduga melanggar hingga dilaporkan ke Bawaslu. Nama dan asal PPK nya sudah dikantongi KPU sebagai bahan pertimbangan apabila yang bersangkutan mendaftar lagi.

“Ada beberapa PPK yang kami notif karena dilaporin ke Bawaslu kemarin. Kalau yang dilakukan berjamaah berarti notifnya secara kolektif, kalau dilakukan sendiri berarti notifnya ditujukan kepada personalnya,” jelasnya.

Anas enggan merinci jumlah PPK yang dilaporkan ke Bawaslu. Dia memastikan PPK yang melanggar akan disanksi.

“Catatan kami berdasarkan rekomendasi Bawaslu juga, misalnya Taktakan apakah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak. Kalau hasilnya benar mereka akan menjalani sidang etik meskipun sudah purna tugas. Apabila mendaftar lagi kan catatan itu sudah kami pegang buat bahan pertimbangan,” ucapnya.

Berita Terkait

Koordinasi Teknis Pidana Pengawasan, Bapas Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru
Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027
BKPSDM Kota Langsa Proses Pengaktifan Kembali ASN Zulfikar Sesuai Ketentuan
Pemkab Toba Sampaikan Sejumlah Permohonan Terutama Sektor Pendidikan Kepada DPR RI
LANA: Jangan Bangun Opini, Akui Lemahnya Pengawalan Dana TKD di Aceh Barat
22 Titik Usaha Walet Tak Berizin di Lhokseumawe Disikat, Pemko Bertindak Tegas
TMMD Ke-128 Dibuka, TNI Gelar Pasar Murah, Pengobatan Massal dan Bagi Sembako
Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:55 WIB

Koordinasi Teknis Pidana Pengawasan, Bapas Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru

Rabu, 22 April 2026 - 19:28 WIB

Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027

Rabu, 22 April 2026 - 19:24 WIB

BKPSDM Kota Langsa Proses Pengaktifan Kembali ASN Zulfikar Sesuai Ketentuan

Rabu, 22 April 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Toba Sampaikan Sejumlah Permohonan Terutama Sektor Pendidikan Kepada DPR RI

Rabu, 22 April 2026 - 18:02 WIB

LANA: Jangan Bangun Opini, Akui Lemahnya Pengawalan Dana TKD di Aceh Barat

Rabu, 22 April 2026 - 16:45 WIB

TMMD Ke-128 Dibuka, TNI Gelar Pasar Murah, Pengobatan Massal dan Bagi Sembako

Rabu, 22 April 2026 - 12:47 WIB

Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita

Rabu, 22 April 2026 - 12:40 WIB

Personel Brimob Kompi 2 Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah

Berita Terbaru