Pelaku Penembakan Badak di TNUK Masuk Persidangan

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 20:48 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMESLINES INEWS >> Pandeglang – Sunendi, terdakwa penembakan badak pada tahun 2022 lalu duduk di kursi pesakitan. Kasusnya kini sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (23/4/2024).

Hal tersebut dibenarkan oleh Isjuniyanto selaku Jaksa Kejati Banten. Kata Isjuyanto sidang sudah berlangsung lama dan kini sudah akan masuk tahap penuntutan di PN Pandeglang.

“Iya sudah masuk persidangan, sidang selanjutnya tuntutan,” kata Isjuniyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang dijelaskan bahwa Sunendi bersama temannya Haris yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) melakukan perburuan badak sekitar tahun 2022.

Sunendi juga didakwa oleh 3 Pasal sekaligus, yaitu Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasla 362 KUHP.

Mereka berdua kemudian ke dalam hutan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sambil membawa senjata api. Saat di hutan mereka kemudian bertemu badan dan Sunendi langsung menembaknya sebanyak 2 kali dari jarak 15 meter.

“Kemudian saudara Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok yang dibawanya seperti halnya menyembelih kambing sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam. Kemudian dibawa ke rumah terdakwa untuk simpan di dalam ember kamar mandi dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu terdakwa simpan di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain,” tulis dakwaan yang dikutip TIMESLINES INEWS dari SIPP Pandeglang.

Setelah itu, pada bulan Mei 2022 Sunendi pergi ke Jakarta untuk menjualnya kepada penadah bernama Yogi yang saat ini juga kasusnya akan disidangkan. Sunendi kemudian menawarkan cula itu seharga Rp300 juta, Yogi kemudian menawarkan kembali kepada orang lain dan menjualnya seharga Rp280 juta.

“Bahwa dari hasil penjualan cula badak masing-masing mendapat bagian sebesar Rp68.750.000 (enam puluh delapan juta tujuh ratus lima ribu rupiah),” tulis dakwaan.

Aksi terdakwa kemudian terbongkar setelah pada 5 April 2023, adanya laporan empat kamera jebakan yang terpasang di pohon TNUK hilang. Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan dan terlihat di salah satu kamera yang tidak tercuri ada terdakwa Nendi yang pergi dari TNUK membawa cula badak.

“Dari dalam rekaman terlihat terdakwa Sunendi Als Nendi tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya telah mengambil kamera trap milik petugas Taman Nasional Ujung Kulon yang terpasang di jalan setapak pada tiang batang pohon di kawasan hutan Citadahan. Kemudian setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut sambil membawa hasil curiannya,” tulis dakwaan.

Saat ditangkap, Polisi mengamankan 1 senapan moser, 1 pistol, 1 airsoft gun jenis pistol serta, 12 butir amunisi untuk senapan mouser, 4 butir peluru untuk pistol, dan 10 butir selongsong peluru dari rumah terdakwa.

Berita Terkait

Proyek Rehabilitasi Stadion H. Sahadat Pulonas Agara Disorot, Diduga Tak Sesuai Harapan
Dukung Asta Cita Presiden, Rutan Tanjung Optimalkan Lahan Produktif untuk Ketahanan Pangan
Sertijab Pejabat Lapas Tebing Tinggi: Mengantar Bakti yang Tuntas, Menyambut Semangat Akselerasi
Lapas Binjai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Binjai untuk Cegah Peredaran Narkoba
87 Kepsek Aceh Utara Komit Wujudkan Pendidikan Berkualitas Lewat Perjanjian Kinerja
DP3AP2KB dan Bunda PAUD Hadirkan Trauma Healing bagi Anak Terdampak Bencana di Lhokseumawe
Menindak lanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP dan WH Aceh Besar Berhasil Menjaring 5 Ternak Yang berkeliaran Di Jalan
Anwar Yuli Prastyo: Integrasi Antarmoda Permudah Mobilitas, Efisiensikan Perjalanan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:50 WIB

Proyek Rehabilitasi Stadion H. Sahadat Pulonas Agara Disorot, Diduga Tak Sesuai Harapan

Jumat, 24 April 2026 - 20:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Rutan Tanjung Optimalkan Lahan Produktif untuk Ketahanan Pangan

Jumat, 24 April 2026 - 19:38 WIB

Sertijab Pejabat Lapas Tebing Tinggi: Mengantar Bakti yang Tuntas, Menyambut Semangat Akselerasi

Jumat, 24 April 2026 - 19:11 WIB

Lapas Binjai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Binjai untuk Cegah Peredaran Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 18:28 WIB

87 Kepsek Aceh Utara Komit Wujudkan Pendidikan Berkualitas Lewat Perjanjian Kinerja

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

Menindak lanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP dan WH Aceh Besar Berhasil Menjaring 5 Ternak Yang berkeliaran Di Jalan

Jumat, 24 April 2026 - 17:03 WIB

Anwar Yuli Prastyo: Integrasi Antarmoda Permudah Mobilitas, Efisiensikan Perjalanan

Jumat, 24 April 2026 - 16:34 WIB

Sinergi Imigrasi Belawan dan Ombudsman RI: Wujud Kepastian Layanan dan Hukum

Berita Terbaru