PENGEDAR SABU SIAP ANTAR TEMPAT PESANAN DI TANGKAP SAT NARKOBA POLRES BINJAI

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 15:48 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | SUMUT | MEDAN.

25/04/2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kota Binjai,- Hari Senin tanggal 22 april 2024 sat narkoba polres binjai melaksanakan apel malam serta menerima arahan dari kasatnya AKP Syamsul Bahri, SE, MH., selesai melaksanakan apel malam kemudian mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba jenis sabu-sabu yang siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan,

Saat itu juga kasat narkoba langsung membagi tugas terhadap anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi awal.
Kemudian TIM sepakat untuk melakukan andercuver buy dengan terduga dengan kesepakatan agar barang pesanan nantinya akan diantarkan dan bertemu dijalan Tandam Hilir, desa Tandam Hilir-I kecamatan Hamparan Perak kabupaten deli serdang provinsi sumatera utara,

Kemudian tim berpencar untuk melakukan pengintaian dan tidak berapa lama kemudian sekitar pukul 22.30 wib datang 2 (dua) orang laki-laki dengan berjalan kaki ke lokasi TKP yang di janjikan desa Tandam Hilir-I kecamatan Hamparan Perak. Disaat terduga mengeluarkan barang pesanan dari kantong celananya kemudian petugas dengan sigap dan gerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku,

Selanjutnya tim langsung melakukan interogasi terhadap kedua pria tersebut kemudian dianya mengaku bernama ETG (26) dan WH (24) keduanya tinggal di dusun suka mulia desa karang rejo kecamatan stabat kabupaten langkat,

Disaat mengamankan kedua terduga pria tersebut petugas dapat mengamankan barang bukti berupa

3 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,31 gram, 1 buah pipet skop dan 1 unit hp android merk samsung dan terhadap kedua terduga ETG (26) dan WH (24) dikenakan melanggar pasal
114(1) subs pasal 112 (1) jonto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjarah, Pungkas Syamsul Bahri.

(Tim /Red)

 

Berita Terkait

Anwar Yuli Prastyo: Keselamatan Perlintasan Tanggung Jawab Bersama, Dahulukan Perjalanan KA
Polsek Siantar Timur Cek TKP Laporan Dugaan Penganiayaan di Jalan Permosi
Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Hadiri Peringatan May Day Tahun 2026
Polda Sumut Kawal May Day 2026, Pengamanan Ketat dan Pelayanan Maksimal bagi Buruh
Fadillah Haryono: Hari Buruh Jadi Refleksi Perkuat Hubungan Industrial Harmonis Di Pelindo
Kolaborasi Polres Binjai dengan BNNK Binjai Gerebek Sarang Narkoba, Dua Orang Diamankan
Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Sabu Ditangkap, Pemasok Diburu
Polda Sumut Dalami Video Viral Oknum Perwira, Propam Tegaskan Penanganan Profesional dan Terukur

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WIB

Anwar Yuli Prastyo: Keselamatan Perlintasan Tanggung Jawab Bersama, Dahulukan Perjalanan KA

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:59 WIB

Polsek Siantar Timur Cek TKP Laporan Dugaan Penganiayaan di Jalan Permosi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:28 WIB

Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Hadiri Peringatan May Day Tahun 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:00 WIB

Polda Sumut Kawal May Day 2026, Pengamanan Ketat dan Pelayanan Maksimal bagi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:34 WIB

Kolaborasi Polres Binjai dengan BNNK Binjai Gerebek Sarang Narkoba, Dua Orang Diamankan

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:54 WIB

Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Sabu Ditangkap, Pemasok Diburu

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:46 WIB

Polda Sumut Dalami Video Viral Oknum Perwira, Propam Tegaskan Penanganan Profesional dan Terukur

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:52 WIB

Rutan Kelas I Medan Teken MoU Layanan Kesehatan Bersama Puskesmas Muliorejo

Berita Terbaru