Petugas Gabungan Tertibkan Bangil di Sepanjang JLS

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024 - 09:25 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Saat menertibkan bangil di JLS (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Petugas Satpol PP Saat menertibkan bangil di JLS (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

TIMESLINES INEWS >> Cilegon – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon bersama tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penertiban sekaligus pembongkaran bangunan liar (bangli) yang berada trotoar Jalan Lingkar Selatan (JLS) mulai KM 0 hingga KM 3.

Tindakan tegas itu dilakukan setelah Satpol PP Cilegon dan Satpol PP Kabupaten Serang menyampaikan teguran kepada para pedagang. Teguran pertama disampaikan 25 Maret 2024, lalu teguran kedua pada 1 April 2024, serta teguran ketiga pada 3 April 2024.

“Kami dari Satpol PP dan tim gabungan sudah berupaya mengambil langkah preventif, tapi kalau tidak diindahkan, kami siap bersikap tegas,” kata Kepala Bidang Penegakkan Undang-Undang Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mamat Rahmat, Rabu (24/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mamat menyampaikan, penertiban yang dilakukan selama dua hari. Mulai Selasa, 23 April 2024 hingga Rabu, 24 April 2024. Diharapkan tidak tumbuh lagi pedagang liar di trotoar JLS.

“Terutama di JLS ini ya karena memang sedang dalam proses perbaikan oleh kementerian. Oleh karena itu, kami mohon kepada para pedagang untuk menjaga ketertiban,” ucap Mamat.

Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang, Mochamad Yagi Susilo menambahkan, bangunan liar yang ditindaklanjuti dengan pembongkaran adalah yang berada di atas tanah negara.

“Penertiban dari KM 0 sampai KM 3. Kita bersihkan semua, karena secara aturan jelas bangunan tersebut berdiri diatas tanah negara. Yang berdiri diatas tanah negara kalau tidak salah tiga sampai tujuh meter,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Satpol PP Kota Cilegon.

“Karena wilayah JLS sebagian memasuki wilayah hukum Kabupaten Serang. Makanya disini dari Dinas Satpol PP Cilegon memohon pendampingan penertiban. Kami siap terus berkoordinasi dan menertibkan pelanggaran ini,” katanya.

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru