Petugas Gabungan Tertibkan Bangil di Sepanjang JLS

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024 - 09:25 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Saat menertibkan bangil di JLS (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Petugas Satpol PP Saat menertibkan bangil di JLS (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

TIMESLINES INEWS >> Cilegon – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon bersama tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penertiban sekaligus pembongkaran bangunan liar (bangli) yang berada trotoar Jalan Lingkar Selatan (JLS) mulai KM 0 hingga KM 3.

Tindakan tegas itu dilakukan setelah Satpol PP Cilegon dan Satpol PP Kabupaten Serang menyampaikan teguran kepada para pedagang. Teguran pertama disampaikan 25 Maret 2024, lalu teguran kedua pada 1 April 2024, serta teguran ketiga pada 3 April 2024.

“Kami dari Satpol PP dan tim gabungan sudah berupaya mengambil langkah preventif, tapi kalau tidak diindahkan, kami siap bersikap tegas,” kata Kepala Bidang Penegakkan Undang-Undang Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mamat Rahmat, Rabu (24/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mamat menyampaikan, penertiban yang dilakukan selama dua hari. Mulai Selasa, 23 April 2024 hingga Rabu, 24 April 2024. Diharapkan tidak tumbuh lagi pedagang liar di trotoar JLS.

“Terutama di JLS ini ya karena memang sedang dalam proses perbaikan oleh kementerian. Oleh karena itu, kami mohon kepada para pedagang untuk menjaga ketertiban,” ucap Mamat.

Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang, Mochamad Yagi Susilo menambahkan, bangunan liar yang ditindaklanjuti dengan pembongkaran adalah yang berada di atas tanah negara.

“Penertiban dari KM 0 sampai KM 3. Kita bersihkan semua, karena secara aturan jelas bangunan tersebut berdiri diatas tanah negara. Yang berdiri diatas tanah negara kalau tidak salah tiga sampai tujuh meter,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Satpol PP Kota Cilegon.

“Karena wilayah JLS sebagian memasuki wilayah hukum Kabupaten Serang. Makanya disini dari Dinas Satpol PP Cilegon memohon pendampingan penertiban. Kami siap terus berkoordinasi dan menertibkan pelanggaran ini,” katanya.

Berita Terkait

Kaliber Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi, JKN, dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara
BKKBN Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh Bahas Pembaruan MoU dan Integrasi Data Catin
PKS Aceh Tanam Padi Perdana Musim Gadu di Aceh Besar, Dorong Kesejahteraan Petani
Pemkab Toba Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Balerong Balige, Penataan Pasar Diupayakan Berjalan Bersama
Sentuh Dunia Pendidikan, Polres Pidie Jaya Hadir Lewat “Saweu Sikula”, Tanamkan Disiplin dan Anti-Bullying di Jangka Buya
AMPH Gelar Aksi di Kantor Regional VI BKN Medan, Soroti Dugaan Kecurangan Ujian Koperasi Merah Putih
PT Pelindo Multi Terminal Dorong Budaya Kepemimpinan Berkarakter Dan Berintegritas
Sofan Hidayah Pimpin Apel, KAI Sumut Tegaskan Keselamatan Prioritas Tertinggi yang Tak Bisa Ditawar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Toba Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Balerong Balige, Penataan Pasar Diupayakan Berjalan Bersama

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:31 WIB

PT Pelindo Multi Terminal Dorong Budaya Kepemimpinan Berkarakter Dan Berintegritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIB

Sofan Hidayah Pimpin Apel, KAI Sumut Tegaskan Keselamatan Prioritas Tertinggi yang Tak Bisa Ditawar

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:34 WIB

Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:32 WIB

Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:27 WIB

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Kasus Pengerusakan Dengan Problem Solving

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:24 WIB

Duduk Bersama, Kapolsek Siantar Marihat Selesaikan Selisih Paham Warganya Dengan Mediasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:50 WIB

Bobol Gereja di Simalungun, Pria 32 Tahun Dibekuk Polsek Tanah Jawa

Berita Terbaru