SAT NARKOBA POLRES BINJAI TANGKAP BANDAR EKSTASI SAAT MENUNGGU PEMBELI

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024 - 15:02 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TIMELINES INEWS.COM INVESTIGASI

18/04/2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kota Binjai’ Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K.. sesuai dengan arahan bapak Kapolda Sumut bahwa narkotika merupakan musuh bersama.

Pada hari selasa tanggal 16 april 2024 sekira pukul 22.00 wib malam hari, Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat serta mengabarkan
tentang adanya transaksi peredaran narkoba di jalan taruna kelurahan satria kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, provinsi sumatera utara,

Mendapatkan informasi tersebut TIM melakukan penyelidikan di TKP, namun saat itu petugas tidak menemukan ciri-ciri sesuai informasi yang didapatkan, tetapi petugas tidak kehabisan akal dengan cara berbagi tugas,

Tidak berapa lama kemudian setelah dilakukan penyisiran kemudian petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai di pinggir jalan dengan bungkusan plastik ditangan kananya. Saat itu juga Tim mendatangi pria tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan sehingga pria tersebut mengaku bernama WR  (25) tinggal di dusun-VI jalan sentosa No. 52-B desa puji mulyo kecamatan sunggal kabupaten deli serdang provinsi Sumatera Utara,

Ada pun barang yang di temukan terhadap tersangka berikut :

(1) : WR umur 25 THN : 7 butir pil jenis narkotika dan jenis ekstasi warna kuning yang di bungkus plastik transparan berat kurang lebih Netto 1,77 grm dan 1 unit hp merek Oppo warna biru dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega no Plat Bk 2864 HU.

Saat dilakukan interogasi terhadap WR tentang asal muasal ekstasi tersebut, dianya mengaku memperoleh barang dari seseorang laki-laki berinisial DT di jalan Binjai – medan Km.12. Kemudian tim mengejar terhadap DT namun petugas tidak menemukannya,

Terhadap terduga WR (25) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan, Pungkas AKP Syamsul Bahri.(tutup humas res binjai)

(redaksi)

 

Berita Terkait

Khidmat & Haru, Pelindo Regional 1 Lepas Pemenang Lucky Draw Ramadhan Fest ke Tanah Suci
Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga
Patroli Brimob Polda Sumut Intensif Cegah Gangguan Kamtibmas, Balap Liar di Medan Berhasil Dibubarkan
PT KAI Divre I Sumut: Stasiun Kuala Tanjung Layani 7.565 TEUs Jan-Mei 2026, Jembatan KEK Sei Mangkei ke Pelabuhan
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu
Jumat Berkah Rutan Kelas I Medan, Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat dan Skrining TB Bagi Warga Binaan
Kalapas Tribowo: Zero HALINAR Bukan Slogan, Tapi Komitmen Tindakan Nyata di Lapas Pancur Batu

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:15 WIB

Bersama Menteri Agus Andrianto, Titiek Soeharto Dukung Model Pembinaan Kemandirian WBP Nusakambangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:32 WIB

Khidmat & Haru, Pelindo Regional 1 Lepas Pemenang Lucky Draw Ramadhan Fest ke Tanah Suci

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:42 WIB

Menguatkan Pengabdian di Hari Bhayangkara ke-80, Bahar Buasan dan Polda Babel Hadirkan Bhakti Kesehatan untuk Masyarakat

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:29 WIB

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:25 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:02 WIB

SE2026 Resmi Dimulai di Langsa, Walikota Lepas Petugas Pendataan Ekonomi

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:49 WIB

Kepulangan Jamaah Haji Asal Kota Langsa di Sambut Air Mata Bahagia

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:26 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Ingin Jaya Salurkan Bantuan Sosial Door to Door kepada Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Jun 2026 - 15:29 WIB