Bandar dan Kurir Sabu 2 Kg Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:44 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka pengedar dan bandar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon. (Foto: TLii/Heru)

Tiga tersangka pengedar dan bandar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon. (Foto: TLii/Heru)

TLii >> Cilegon – Satresnarkoba Polres Cilegon meringkus dua kurir inisial SA (37) FA (36) dan satu bandar berinisial FR (46) yang merupakan warga asal Aceh. Mereka ditangkap dari sebuah hotel di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta pada 30 April 2024 lalu.

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 2.145,7 gram atau 2 kilogram yang didapat dari Kota Padang hasil pengembangan saat penangkapan. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti celana, sepatu, tas, handphone, dan sebagainya.

Penangkapan para tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan polisi yang sebelumnya berhasil meringkus SU pada 19 Januari 2024 lalu di Lingkungan Cigading, Ciwandan, Kota Cilegon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan ketiga tersangka itu merupakan spesialis pengedar via udara atau melalui bandara. Barang haram tersebut diambil dari Sumatera Utara yang kemudian akan dipasarkan ke Jakarta dan Banten.

“Saat penangkapan kami berhasil mendapati barang bukti 4 bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,16 gram. Setelah dikembangkan ternyata masih ada barang bukti lainnya yang berada di rumah salah satu tersangka di Kota Padang dan ditemukan 8 bungkus plastik bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.145,7 gram, 1 unit timbangan digital berwarna putih, dan 2 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan QING SHANG,” katanya, Selasa (21/5/2024).

Michael mengungkapkan, saat membawa sabu dari Sumatera Utara menuju Jakarta para tersangka ini berhasil mengelabui petugas bandara dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam celana dan sepatu.

“Upah dari hasil kegiatan peredaran narkotika tersebut yang diperoleh dari FR kepada FA dan SA masing masing sebesar Rp15 juta. Harga beli diduga narkotika jenis sabu sabu yang dilakukan oleh FR tersebut sebanyak 1 kilogram seharga Rp350 juta dan harga jual seharga Rp430 juta,” ungkapnya.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut juga merupakan residivis narkoba. Dari hasil keterangan dan bukti yang ada bahwa FR selalu bandar telah melakukan kegiatan transaksi narkotika sebanyak 5 kali dalam kurun waktu 4 bulan.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujar Michael.

Berita Terkait

Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA
Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru
Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring
Kebun SAE Rutan Tanjung Hasilkan 100 Ikat Sawi, WBP Dilatih Bertani hingga Panen
Hari Kartini Indonesia Tahun 2026,Polres Pematangsiantar Gelar Bakti Sosial
Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh
Jaga Kebugaran WBP, Rutan Tanjung Gelar Berjemur Pagi Dan Cek Kesehatan Rutin

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:42 WIB

Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA

Selasa, 21 April 2026 - 15:34 WIB

Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba

Selasa, 21 April 2026 - 14:55 WIB

Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru

Selasa, 21 April 2026 - 14:50 WIB

Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring

Selasa, 21 April 2026 - 14:47 WIB

Kebun SAE Rutan Tanjung Hasilkan 100 Ikat Sawi, WBP Dilatih Bertani hingga Panen

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 14:20 WIB

Jaga Kebugaran WBP, Rutan Tanjung Gelar Berjemur Pagi Dan Cek Kesehatan Rutin

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

Peringati Hari Kartini, Yudi Suseno Dorong Perempuan Wujudkan Pemasyarakatan Humanis

Berita Terbaru