Geram LP Ditutup Buka, Pelapor Mengadu ke Propam Mabes Polri

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 1 Mei 2024 - 09:50 WIB

20540 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Salah seorang pemegang saham PT MSC, Ngariyanto melalui Tim Kuasa Hukum dari kantor Lawfirm Salim Halim & Partners mendatangi kantor Propam Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).

Kedatangan Tim Kuasa Hukum Pelapor, Salim Halim SH MH dan rekan advokat lainnya untuk melaporkan terkait dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/923/V/2020/SPKT/ POLDASUMUT perihal dugaan penggelapan barang yang melibatkan mantan Direktur.

Salim Halim menjelaskan, pada bulan April 2020 para pemegang saham melakukan RUPS dengan keputusan memberhentikan operasional termasuk memberhentikan pegawai dan klien kami. Namun beberapa hari kemudian, lanjut Salim Halim, dihidupkan kembali operasionalnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami tidak diperkenankan masuk ketika mendatangi kantor, sehingga klien kami curiga dan meminta laporan keuangan bulan Maret, April dan Mei 2020. Ternyata belakangan dimunculkan laporan keuangan bulan Juni 2020 sehingga menimbulkan kecurigaan dan kerugian bagi klien kami. Kalau memang ada penjualan seharusnya klien kami menerima laporan keuangan bulan Juni,” papar Salim Halim. Rabu (1/5) di Jakarta.

Hal tersebut diketahui pada saat Penyidik Unit 3 Subdit 3 Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut melaksanakan Rapat Kordinasi Pelaksanaan Audit Investigasi PT MSC tanggal 29 September 2023.
Pada saat Rakor tersebut Penyidik memperlihatkan laporan keuangan Juni 2020 kepada Ngariyanto maupun kuasa hukumnya yang kemudian secara tegas kami menolak laporan keuangan tersebut untuk di audit dikarenakan klien tidak pernah menerima dari terlapor sehingga pada saat itu disepakati laporan keuangan Juni 2020 tidak diaudit.

Namun pada saat Penyidik melaksanakan Rakor Penjelasan Hasil Audit dihadiri Pelapor, Terlapor, dan Para Pemegang Saham, ternyata Auditor tetap menggunakan laporan keuangan Juni 2020 dalam melaksanakan audit.

Selain itu, terdapat beberapa kejanggalan dalam Laporan Hasil Audit seperti, Auditor tidak mencantumkan penemuan 5 rekening Koran namun yang dicantumkan hanya 4 rekening, kemudian terdapat selisih penjualan yang tidak diberi opini oleh auditor, dan terakhir auditor tidak melakukan konfirmasi penjualan kepada konsumen maupun ke kantor pelayanan perpajakan untuk menguji kebenaran penjualan tersebut.

Upaya mediasi dalam perkara ini pernah ditempuh oleh pelapor namun tidak menemukan titik temu sehingga pelapor memutuskan untuk melaporkan perkara tersebut dan meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri. “Kami berharap laporan ini mendapat tanggapan positif dari Kapolri dan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menurut kami tidak netral,”ujarnya.

“Hari ini kami mendatangi kantor Propam Mabes Polri karena selama ini klien kami tidak mendapatkan pelayanan hukum yang adil terkait dengan pengaduan polisi. Oleh karena itu, kami diminta untuk melakukan pengaduan ke Kadiv Propam dan Irwasum Mabes Polri,” jelas Salim Halim.

Kemudian selain itu, kami juga melakukan pengaduan ke Kadiv Propam terkait dengan laporan polisi (LP) 863 tanggal 20 Mei 2021 perihal penggelapan pesangon, jelas Salim Halim, dalam prosesnya ada yang tidak bisa kami terima.

“Awalnya perkara tersebut dihentikan dengan alasan uangnya sudah dikembalikan, lalu kami melakukan Dumas Gelar Perkara untuk membuka lagi. Setelah dibuka kembali prosesnya berjalan lambat bahkan perkara tersebut dihentikan lagi untuk kedua kalinya,” beber Salim Halim.

Dalam hal bukti dugaan penggelapan pesangon, Salim Halim menambahkan bahwa dari laporan keuangan bulan Mei 2020 tercatat direktur telah mengeluarkan uang perusahaan untuk uang pesangon dan mencantumkan namanya dalam list penerima pesangon, padahal secara hukum belum diberhentikan. Disisi lain, dihentikannya perkara karena uang pesangon sudah dikembalikan berdasarkan laporan keuangan bulan Juni 2020, sementara pelapor belum pernah menerima laporan keuangan bulan Juni 2020 tersebut.
Setelah dilanjutkan kembali, perkara tersebut kemudian dilimpahkan penanganannya dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu ke Subdit III Ditreskrimum Poldasu dan kemudian dilaksanakan beberapa kali gelar perkara dimana pada saat gelar perkara terlapor menyatakan telah dikembalikan sebesar 500 jutaan dan sisanya dipakai untuk keperluan perusahaan.

Bahwa penyidik Subdit III Ditreskrimum Poldasu tidak pernah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap klien maupun terlapor dan kemudian melaksanakan gelar perkara pada tanggal 07 Maret 2024 tanpa mengundang kami yang sebelumnya telah kami minta agar diundang sehingga terkesan menghentikan dengan paksa perkara tersebut.

“Selama ini kami mengetahui laporan keuangan bulan Juni 2020 tidak ada karena tidak ada operasional lagi, tetapi mengapa muncul di kepolisian sementara kami tidak pernah menerima laporan keuangan bulan Juni 2020,” pungkas Salim Halim.(red)

Berita Terkait

PT KAI Divre I Sumut Sertifikasi Lahan Seluas 1 Juta Meter Persegi Untuk Perkuat Legalitas Aset Negara
Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026, Tekankan Lalu Lintas Aman dan Humanis
Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Ciduk Dua Terduga Pemilik Sabu 1,35 Gram
Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Turut Berduka, Rutan Tanjung Kehilangan Petugas Terbaik Ibu Herni Yusnita
Dari Ratir ke Aksi: Kwarwil HW Babel Siapkan Langkah Besar di 2026
Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Di Belawan Ditangkap, Satreskrim Polres pelabuhan Belawan Ternyata Motifnya Begal
Komisi III DPR RI Tinjau Penegakan Hukum di Sumatera Utara, Dorong Transparansi Dan Profesionalisme

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:14 WIB

Meriahkan Sepesial Tahun Baru 2026 Tim Frend’s Entertainment adakan Lomba Latpres di Trans III Desa Simpang Rimba

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:26 WIB

Di Balik Meja Sidang yang Menegangkan, Musykaf Ke-III Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan Unmuh Babel di Tutup dengan Penuh Haru

Senin, 5 Januari 2026 - 20:15 WIB

‎Penobatan Guru Dedikatif, Apresiasi atas Ketulusan dan Pengabdian

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:28 WIB

Saat Tahun Berganti, Sholawat Menjadi Pilihan: Milad ke-3 Robithoh Jam’iyah Hadroh Simpang Rimba

Selasa, 30 Desember 2025 - 06:18 WIB

Divine Salon & Barbershop Dukung Pemilihan Putera Puteri Model Babel di Josa Fest 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 11:35 WIB

Empat Pilar MPR RI, Komitmen Bahar Buasan Mengawal Persatuan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:45 WIB

Perkuat Nasionalisme Generasi Muda, Bahar Buasan Ajak Siswa Berprestasi Pahami Empat Pilar MPR RI

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:32 WIB

Bahar Buasan Berikan Sosialisasi Empat Pilar di Kampus UNABA Pangkalpinang

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Turut Berduka, Rutan Tanjung Kehilangan Petugas Terbaik Ibu Herni Yusnita

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:14 WIB