Korban Begal Desak Polsek Medan Labuhan Segera Tangkap Pelakunya

REDAKSI 1

- Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024 - 19:42 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLi LABUHAN – H.Simamora SE (57), warga Komplek Perum Martubung Kota Medan menjadi korban begal hingga korban alami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 110 warna hitam Tahun 2017, nopol BK 4009 AHN dan satu unit Hanphone (HP) merek Samsung A30 warna hitam.

Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Medan Labuhan dengan Nomor Polisi : STPLP/447/V/2024/SU/PEL-BLW/SEK-Medan Labuhan atas nama H.Simamora SE.

Peristiwa dialaminya terjadi pada hari Jumat (24/5) sekira pukul 03.00 WIB dini hari, di Jalan KL.Yos Sudarso, Kel.Titi Papan, Kec.Medan Deli. Bermula korban bersama saksi berinisial D dan A, yang pulang dari tempat kerja hendak menuju kerumah sambil mengendarai sepeda motor. Namun setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) langsung di pepet empat orang tak dikenal mengendarai sepeda motor dan menyuruh berhenti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya baru pulang kerja menuju kerumah, di TKP datang empat orang pelaku memepet saya dan meminta saya berhenti. Saya diancam dengan senjata tajam (Sajam) Klewang, lalu disuruh turun dari motor,” kata korban kepada lintaswarta.net. Sabtu (25/5) sore.

Lanjutnya, dibawah ancaman tersebut, dirinya ketakutan dan menuruti perintah pelaku. “Saya takut saat itu diancam pakai sajam klewang, mau minta tolong saat itu kondisi jalan sepi ditambah diancam supaya tidak teriak. Makanya saya hanya bisa melihat pelaku membawa kabur motor dan Hp saya,” kata karyawan yang bekerja di salah satu Mall Medan ini.

Menurut korban, dirinya tidak dilukai oleh pelaku dan tidak kehilangan barang berharga lainnya. “Hanya motor dan Hp itu dirampas pelaku, makanya saya melapor berharap pelaku segera tertangkap,” tutupnya.

Sementara, laporan korban sudah diterima oleh anggota SPKT Polsek Medan Labuhan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Terpisah, Pengacara keluarga korban begal dan Pelapor yang juga keponakan kandung pengacara Falentius Tarihoran S.H dari LAW FIRM FALENTIUS TARIHORAN, S.H & PARTNERS selaku anggota Advokat Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mendorong Kapolsek Medan Labuhan segera mengungkap sindikat begal motor tersebut dalam waktu yang yang singkat.

Pengacara muda ini menuturkan, pelaku pembegalan bisa dijerat dengan Pasal 365 karena sebelum mengambil motor milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya. “Bahkan jika begal tersebut bisa mengakibatkan kematian korbannya maka dia bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun hingga pidana mati atau seumur hidup,” ujarnya.

Falentius juga berharap Walikota Medan dan Kapolresta Medan supaya melihat keadaan warga Medan saat ini tidak aman. Kita berharap Medan ini aman tertib di waktu malam, pagi maupun siang hari. Kami percaya polisi dapat menangkap pelaku sampai ke akar akarnya karena sudah meresahkan masyarakat Kota Medan, tandasnya.(as)

Berita Terkait

Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN
Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA
Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru
Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring
Kebun SAE Rutan Tanjung Hasilkan 100 Ikat Sawi, WBP Dilatih Bertani hingga Panen
Hari Kartini Indonesia Tahun 2026,Polres Pematangsiantar Gelar Bakti Sosial
Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:20 WIB

Jaga Kebugaran WBP, Rutan Tanjung Gelar Berjemur Pagi Dan Cek Kesehatan Rutin

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Penuhi Syarat UU Pemasyarakatan, Rutan Tanjung Bebaskan Bersyarat Dua Warga Binaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:29 WIB

Panen Sawi di Rutan Tanjung, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Jumat, 17 April 2026 - 21:47 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Intensifkan Kontrol Keliling, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Tetap Kondusif

Kamis, 16 April 2026 - 13:21 WIB

Rutin Rawat Peralatan Pengamanan, Rutan Tanjung Pastikan Kesiapsiagaan Petugas

Rabu, 15 April 2026 - 09:01 WIB

Rutan Tanjung Gelar Pekan Olahraga, Pererat Kebersamaan Petugas dan Warga Binaan

Senin, 13 April 2026 - 19:36 WIB

Komisi III DPR RI Apresiasi Pengawasan Lapas Bangli Usai Uji Fakta di Lapangan

Senin, 13 April 2026 - 19:13 WIB

Warga Binaan Rutan Tanjung Ikuti Upacara Kesadaran Berbangsa, Tingkatkan Disiplin dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru