TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG
31/07/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Tabalong Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung, Raymon Andika Girsang, mendampingi Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Heru Yuswanto, dalam kunjungan kerja ke Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Jumat (31/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mendukung implementasi sistem peradilan pidana terpadu.

Dalam kunjungan tersebut, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai dengan Polres Tabalong tentang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam pelaksanaan pendampingan klien dewasa maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Heru Yuswanto, menegaskan bahwa penandatanganan PKS tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat koordinasi antara jajaran Pemasyarakatan dan Kepolisian.

“Implementasi KUHP, KUHAP, dan SPPA membutuhkan sinergi yang kuat antarpenegak hukum. Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, dan pengawasan klien, sehingga koordinasi dengan Kepolisian menjadi sangat strategis untuk memastikan proses peradilan berjalan secara profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar Heru.
Kapolres Tabalong, Wahyu Ismoyo, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyampaikan komitmen Polres Tabalong untuk terus bersinergi dengan jajaran Pemasyarakatan dalam mendukung pendampingan klien dewasa maupun anak, sekaligus memperkuat layanan Balai Pemasyarakatan di wilayah Tabalong.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Raymon Andika Girsang, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan dukungannya terhadap terjalinnya kerja sama antara Bapas Kelas II Amuntai dan Polres Tabalong. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu dan berkeadilan.
“Saya berharap PKS ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata, baik bagi petugas maupun masyarakat. Kolaborasi yang solid antara Rutan, Bapas, dan Polres akan mempercepat proses penegakan hukum yang berkeadilan serta mendukung program reintegrasi sosial warga binaan,” ujar Raymon.
Melalui kerja sama ini, diharapkan koordinasi antarinstansi semakin erat, khususnya dalam pertukaran data, pengawasan tahanan, serta pendampingan klien pemasyarakatan.
Sinergi yang terus diperkuat diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum dan pemasyarakatan, sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang profesional, humanis, dan berkeadilan di wilayah Tabalong dan sekitarnya, Pungkasnya.
(***)




























