Polres Langsa Limpahkan Kasus Imigran Rohingya Ke Kejari Aceh Timur

Zul

- Redaksi

Senin, 20 Mei 2024 - 20:39 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka kasus imigran gelap rohingnya dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur oleh Polres Langsa (foto:istimewa)

TIMELINES INEWS ǀ LANGSA

Kota Langsa – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa telah melakukan Pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait dengan dugaan Kasus tindak pidana penyelundupan manusia, Senin, (20/5/2024), sekitar pukul 12.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad S.Sos, mengatakan hari ini anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langsa telah melakukan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terhadap 3 orang tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki Rasiwa, S.H.

Tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia berdasarkan Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi yang juga bersinggungan dengan Pasal 55 KUHPidana dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/II/2024/ SatReskrim/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 19 Februari 2024 jelasnya.

“Mereka ditangkap dengan tuduhan sebagai penyelundup atas 137 Warga Rohingya, Myanmar ke Indonesia tepatnya Provinsi Aceh, di Pesisir Pantai Kuala Parek, Aceh Timur wilayah hukum Polres Langsa pada 1 Februari 2024 yang lalu” kata Iptu Rahmad.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mejelaskan ketiga tersangka yang disebutkan adalah Muhammad Hasyim bin Abu Bakar Sidik, seorang laki-laki berusia 48 tahun dengan pekerjaan sebagai nelayan/nahkoda dan berasal dari Cox’s Bazar, Bangladesh. Muhammad Salim bin Mohammed Salam, Laki–laki, 27 tahun, agama Islam, sebagai Sopir/Teknisi Mesin Kapal dan berasal dari Teknaf Bangladesh. Abu Taliq Bin Nurul Islam 46 tahun Laki–laki sebabagi Koki dan berssal Regster Camp Blok C Bangladesh/Inndin, Moungdaw, Myanmar.

“Proses pelimpahan ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Langsa merupakan langkah penting untuk melanjutkan proses hukum yang adil dan profesional. Kejaksaan Negeri Aceh Timur akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” paparnya.

Dikatakan, kegiatan ini sejalan dengan program prioritas Kapolri poin ke-3, yaitu “Penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.” Dengan demikian, langkah-langkah dalam penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menegakkan supremasi hukum.

Dalam hal ini, Sat Reskrim Polres Langsa dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur bekerja sama dalam upaya untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana penyelundupan manusia dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku, lanjutnya.

“Dengan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat”, ungkapnya.

Berita Terkait

Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi
Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kolaborasi Lintas Sektor, Rutan Tanjung dan Pemkab Tabalong Optimalkan SAE untuk Ketahanan Pangan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
LANA Minta Bupati Aceh Barat Buka “Rapor” Janji Politik: Mana yang Sudah Terwujud, Mana yang Masih Menunggu?

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Berita Terbaru