Polres Pematangsiantar Sambut Tim Bidkum Polda Sumut Sosialisasi PERKABA NO 1 TAHUN 2022

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:55 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|- Wakapolres Pematangsiantar KOMPOL Ahmad Wahyudi SH sambut Tim Bidang hukum (Bidkum) Polda Sumut yang diketuai AKBP Dadi Purba SH, MH di Aula Mako Polres Pematangsiantar, Selasa 14 Mei 2024 pukul : 14.00 Wib.

Kehadiran Tim Bidkum tersebut dalam rangka Sosialisasi Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (PERKABA) No 1 tahun 2022 Tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Dan Penanganan Praperadilan (Prapid) yang diikuti para Kabag, Kasat, Kapolsek, Para Penyidik Polres dan Polsek Jajaran Polres Pematangsiantar.

Arahannya Kapolres Pematangsiantar melalui Wakapolres Kompol Ahmad Wahyudi menyampaikan perlu kita ketahui kegiatan penyuluhan ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan setiap tahunnya dengan materi penyuluhan yang berbeda dengan tahun sebelumnya dengan materi penyuluhan yang menyesuaikan situasi dan kebutuhan dinamika pelayanan polri rangkaian kegiatan ditutup dengan doa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan penyuluhan hukum kepada personil Polres Pematangsiantar khususnya Satreskrim dan Satnarkoba yang nantinya setelah kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi personil dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang semakin berkembang secara dinamis,” Ujar Kompol Ahmad Wahyudin.

Kata Wakapolres, Polisi yang memiliki tugas, salah satunya yaitu penegakan hukum sudah seharusnya memahami makna dan tujuan hukum itu sendiri sehingga dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kepada Masyarakat dapat lebih maksimal dalam mewujudkan kepastian hukum

Pelaksanaan penmyuluhan hukum terkait PERKABA Reskrim No 01 tahun 2022 tentang SOP melaksanakan penyidikan tindak pidana yang merupakan salah satu upaya mengantisipasi adanya gugatan Prapid dari masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan Polri dalam bidang penegakan hukum sehingga dibutuhkan pengetahuan dan pemahaman bagi personil Polri khususnya Penyidik Sat Reskrim dan Penyidik Satnarkoba dengan mengedepankan SOP dan ketentuan lainnya yang telah dirumuskan.

“Semoga peyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaan tuags tugas kepolisian kedepan semakin professional dalam menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” Pungkas Kompol Ahmad Wahyudi.

Sementara Ketua Tim Bidkum Polda Sumut AKBP Dadi Purba SH, MH memaparkan materi penyuluhan hukum tentang pelaksanaan penanganan sidang Prapid yang ada di satuan wilayah Polda Sumut dengan berpedoman kepada PERKABA no 1 tahun 2022 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana.

Berita Terkait

Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Bahtiar Sembiring Hadir Dukung Penguatan Kolaborasi Antarinstansi Rabu
Lapas Perempuan Medan Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi dan Kick Off Hari Bakti Kemenimipas ke-2 Tahun 2026 Secara Virtual
Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Bahtiar Sembiring Ikuti Upacara di Lapangan Merdeka Kota Tebing Tinggi
Heru Prayuda Putra Pimpin BMI Tanjungbalai Periode 2026-2031,Siap Mendukung Pemberdayaan Generasi Muda
Kapolda Sumut Ajak Ulama dan Tokoh Lintas Agama Bersatu Perangi Narkoba
Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggaran Prioritas
Perkuat Kerja Sama dan Kolaborasi, Kakanwil Imigrasi Sumut Terima Kunjungan Kakanwil Hukum
Polda Aceh Berhasil Musnahkan 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Upacara Khidmat di Halaman Kantor Bapas Rabu 28/10/2026 Ikuti Seluruh Pegawai dan Peserta Magang Tema Patriotik Gigih Berempati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Manfaatkan Lahan Jadi Sarana Pembelajaran Keterampilan Pertanian Bekal Hidup Mandiri Setelah Pembimbingan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Kabapas Theo Adrianus Tegaskan Komitmen Dukung SDM Pemasyarakatan Transparan Akuntabel Kompeten

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Bapas Palangka Raya Lakukan Litmas untuk 13 Usulan Pembebasan Bersyarat di Lapas Narkotika Kasongan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Kabapas Theo Adrianus Tunjuk Azhari Rahman dan Maria Theresia Astika Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Kabapas Theo Adrianus: Jabatan Amanah Harus Dilaksanakan Tanggung Jawab Integritas Profesionalisme

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Kabapas Theo Adrianus: Digital Marketing Simbol Transformasi Pembinaan Menuju Kemandirian Ekonomi WBP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Sidang Dipimpin Kabid Pelayanan dan Pembinaan Suwarto, Bapas Diwakili PK Madya Mujiono dan PK Pertama Roni Harlison

Berita Terbaru