Resmi Diberhentikan, DPRK Diminta Segera Proses PAW Anggota KIP Langsa

Zul

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024 - 01:18 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi Independen Aceh, Agusni AH, SE, (foto:istimewa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, SE meminta DPRK Langsa untuk segera memproses penggantian antar waktu (PAW) anggota KIP Kota Langsa, Iqbal Suliansyah yang sudah diberhentikan dengan Tetap oleh KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikannya saat dimintai tanggapan oleh Awak Media pada Rabu (29/05/24) malam.

Agusni yang juga pernah menjabat Ketua KIP Kota Langsa berharap agar DPRK Langsa bisa segera mungkin mengajukan calon pengganti anggota KIP Langsa, mengingat tahapan Pilkada 2024 ini sedang berlangsung padat.

“Dorongan yang kita sampaikan ini karena Pemilu Kepala Daerah sangat memerlukan kelengkapan Komisioner dalam menjalankan semua tahapan pesta Demokrasi, yang puncaknya pada 27 November 2024 mendatang”, tegasnya lagi.

Ketua Divisi SDM Dan Litbang KIP Aceh juga menyampaikan, seyogianya DPRK Langsa bisa segera mengajukan peringkat berikutnya, yaitu nomor urut 6 sesuai hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRK sebelumnya kepada KPU RI untuk PAW anggota KIP Langsa ini.

Agusni menjelaskan, PAW anggota KIP Langsa dengan nomor urut 6 ini sesuai surat KPU RI Nomor: 778/SDM.14-SD/04/2024, tentang Penggantian Antar Waktu Anggota KIP Kota Langsa Provinsi Aceh Periode 2023-2028, yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

“Pada poin 2 dalam surat KPU itu disebutkan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 huruf b Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2016, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Penggantian Anggota KIP Kabupaten/Kota digantikan oleh Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota peringkat berikutnya dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRK”, katanya menegaskan.

“Selanjutnya poin 3 disebutkan, berkaitan dengan hal tersebut, DPRK Langsa agar dapat menyampaikan usulan PAW anggota KIP Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028 peringkat berikutnya (peringkat 6) hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan DPRK Langsa pada kesempatan pertama”, ungkap Agusni.

Berita Terkait

Cek Fisik hingga EKG, Polres Pelabuhan Belawan Pastikan Personel Prima Lewat Rikkes 2026
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curas terhadap Sopir Truk, Dua Pelaku Diamankan
Lantik Notaris Pengganti, Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Sumut Ingatkan Untuk Jujur, Amanah, dan Tidak Berpihak
Hadir Humanis di Sekolah, Polres Pidie Jaya Tanamkan Nilai Disiplin dan Kamtibmas Lewat “Polisi Saweu Sikula
Dorong Komersialisasi Produk IG, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Webinar IP Talks
PT KA Sangkuriang Resmi Beroperasi 1 Mei 2026, Layani Rute Langsung Bandung-/Banyuwangi
Perdana Bertugas, Kalapas Baru Puang Dirham Sapa Warga Binaan dan Cek Sarpras Lapas Narkotika Samarinda
Dari Deklarasi ke Aksi, Lapas Tebing Tinggi Tegaskan Zero Halinar Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 21:59 WIB

Aksi Selamatkan Hiu: Pemuda Banyuwangi Kembangkan Aplikasi Berbasis Kecerdasan Buatan untuk Identifikasi Spesies Hiu Secara Akurat

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:18 WIB

Perkuat Kemandirian Warga Binaan, Ditjenpas Jabar Resmikan Toko Pojok Hasil Karya di Bandung

Senin, 23 September 2024 - 15:19 WIB

PTPN I Regional 4 Raih Penghargaan Press Release Terbaik dalam Media Relations Award 2024

Minggu, 22 September 2024 - 09:08 WIB

4 Petugas Lapas Medan Mengikuti Kejurnas Kempo Menkumham CUP II di Bandung, 3 Diantaranya Raih Medali

Sabtu, 21 September 2024 - 14:21 WIB

Kejurnas Fki Antar Wilayah Kemenkumham Cup II Tahun 2024

Berita Terbaru