Diskopumkmperindag Kota Serang Fasilitasi Klinik Layanan Sertifikasi Halal Gratis

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:49 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pendamping Sertifikasi Halal bersama Kepala Bidang UMKM Diskopumkmperindag Kota Serang.Hadi (kemeja putih).

Tim Pendamping Sertifikasi Halal bersama Kepala Bidang UMKM Diskopumkmperindag Kota Serang.Hadi (kemeja putih).

TLii >> Kota Serang – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumkmperindag) Kota Serang Provinsi Banten, Fasilitasi P3H membuka Klinik Layananan Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM dan UMK serta pedagang kaki lima produk makanan maupun minuman untuk mendapatkan legitimasi Halal Produk nya secara gratis.

Kepala Diskopumkmperindag Kota Serang. Wahyu Nurjamil, Klinik Layanan Sertifikasi Halal Gratis akan di layani oleh 10 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari LPPPH Edukasi Wakaf Indonesia. Klinik Layanan Sertifikasi Halal Gratis di buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB,dan rencana nya Klinik Layanan Sertifikasi Halal akan di buka sampai pukul 22.00 WIB, ujarnya kepada TLii.Rabu ,12/6/2024

“Ayo manfaatkan Klinik Layanan ini dan jangan lewatkan kesempatan yang akan diberikan pada Klinik Layanan sertifikasi Halal secara gratis untuk para pelaku UMKM dan UMK serta pedagang kaki lima yang berjualan produk Makanan maupun Minuman di Kota Serang. Ujar Kepala Bidang UMKM pada Diskopumkmperindag Kota Serang ,Hadi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan upaya ini bukan sekadar mencapai target jumlah, melainkan juga karena Indonesia adalah pengimpor produk halal terbesar di dunia.

“Kalau kita melakukan sertifikasi halal pada tingkat yang paling bawah atau usaha paling besar, kita hanya akan menjadi konsumen saja,” ujarnya.

RHA LPPPH EWI, Fidayah mengatakan pelaku usaha dapat langsung datang ke Klinik fasilitasi Sertifikasi Halal pada jam kerja tim nya.

Fasilitas Sertifikasi Halal Gratis adalah produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan pernyataan pelaku usaha, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.

Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi, secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal, produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, katering, dan kedai/rumah/warung makan).

Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

Tidak menggunakan bahan yang berbahaya, jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

“Selain itu, menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis,” ujarnya.

Berita Terkait

Kanwil Imigrasi Sumut Teguhkan Komitmen, Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Taruna Poltekimipas TA 2026
Rutan Kelas IIB Tanjung Siap Perkuat 3 Layanan Prioritas Hasil Evaluasi Menteri Imipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Optimalkan Kebun SAE, WBP Ikuti Penyemaian Bibit Tomat
Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67
Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat
19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah
Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh
Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.

Rabu, 2 September 2026 - 11:34 WIB

SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

HARDIKDA ke-67, Pemko Langsa Tegaskan Pendidikan sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 08:29 WIB

“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”

Berita Terbaru