Kasus Alih Lahan Situ Ranca Gede Mandek, Mahasiswa Kecam Kejati Banten

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024 - 19:05 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana aksi gabungan mahasiswa di depan Kejati Banten. (Foto:TLii/Heru)

Suasana aksi gabungan mahasiswa di depan Kejati Banten. (Foto:TLii/Heru)

TLii >> Banten – Dua kelompok mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya yang mendesak Kejati untuk menuntaskan kasus alih lahan Situ Ranca Gede di Desa Babakan, Kecamatan Bandung.

Kedua kelompok mahasiswa tersebut yaitu Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) perwakilan Kota Serang dan Aliansi mahasiswa Gempur Banten yang terdiri dari beberapa organisasi kampus di Serang.

Dari pantauan TLii di lokasi, kurang lebih ada sekitar 60 mahasiswa yang melakukan aksi dengan cara membakar ban dan mendobrak gerbang Kejati Banten. Para masa aksi, membakar ban di tengah jalan yang membuat arus lalu lintas sempat terganggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator aksi Kumala, Anang mengatakan aksi ini merupakan yang ketiga kalinya karena belum jelasnya penyelesaian kasus alih lahan Situ Ranca Gede.

Belum adanya perkembangan berarti dari kasus tersebut kata Anang menjadi alasan Kumala terus menggelar aksi. Pemeriksaan terhadap tersangka mantan kades juga dilihat belum menghasilkan apa-apa.

“Kami pastikan (bila tidak ada perkembangan) Kumala akan melakukan aksi besar-besaran di Kejagung RI,” kata Anang kepada wartawan. Kamis , 6/6/2024.

Apabila masih belum ada perkembangan berarti pasca pemeriksaan tersangka, kata Anang, Kumala akan terus menggelar terus menggelar aksi lanjutan.

“Kami pastikan Kumala perwakilan serang akan terus membuat Provinsi Banten ini menjadi mendung menjadi mencekam agar bagaimana rezim-rezim tirani firaun segala macam gantinya itu tidak tenang,” cetusnya.

Koordinator aksi Gempur Banten, Ari juga menyoroti belum adanya perkembangan berarti pasca penetapan tersangka kepala desa bernama Johadi.

Gempur Banten mempertanyakan belum adanya tersangka baru. Johadi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi tapi si pemberinya sampai saat ini belum diketahui.

“Kejati nampaknya sakit mata, sang si pemberi gratifikasi tidak ditangkap sampai hari ini. Apalagi aktor utama dari kasus penjualan aset daerah ini,” kata Ari.

Menurutnya, Kejati dianggap gagal sejauh ini mengungkap kasus alih lahan yang disebut telah merugikan negara sebesar Rp1 triliun.

“Aset-aset ini mau sampai kapan dicuri? kalau misalkan Kejati tidak memiliki keberanian untuk mengungkap aset Situ Ranca tersebut,” katanya.

Berita Terkait

Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung
Lapas Singkawang – Disdikbud Singkawang Sparring Badminton, Perkuat Sinergi dan Kebugaran
Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong
Lapas Perempuan Pekanbaru Optimalkan Lahan, WBP Berhasil Panen Kacang Tanah Usia 3 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bantah Isu TV Donasi Bencana, Mantan Kalapas Blangkejeren Layangkan Hak Jawab dan Somasi ke Habaraya News

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB