Polda Banten Bongkar Pabrik Oli Palsu Beromzet Miliaran Rupiah

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024 - 14:47 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungkap kasus produsen oli palsu di Mapolda Banten. (TLii/Heru)

Ungkap kasus produsen oli palsu di Mapolda Banten. (TLii/Heru)

TLii >> Banten – Petugas Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek dua lokasi yang memproduksi oli palsu. Dua orang pelaku utama HW dan HB diamankan dalam operasi ini.

Penggerebekan dilakukan di Ruko Bizstreet Blok W08 Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dan di gudang Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang pada Selasa (21/5/2024).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari perusahaan oli resmi yang merasa dirugikan oleh peredaran oli palsu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemalsu oli menggunakan bahan baku didapat dari seorang bernama Riki dari PT. Sinar Nuasa Indonesia. Bahan oli palsu itu didapatkan dengan harga Rp16.400 per kilogram.

“Setelah dikemas ulang oli palsu dijual dengan harga Rp 580.000 per karton,” ungkapnya saat pers rilis di halaman aula Polda Banten, Senin (3/6/2024).

Kemudian modus operandi para pelaku yaitu mencampur bahan baku oli drum dengan pewarna dan bahan kimia lainnya. Kemudian oli palsu dikemas dengan botol dan stiker merek ternama.

“Setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek seperti MPX 2, Federal Ultratec, SPX2, Yamalube, sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 – 100 karton. Dalam sehari, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp57.600.000,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023 dan berhasil meraup omzet hingga Rp5,2 miliar selama 3 bulan.

Ia mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar,” ujarnya.

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Kirab Kebangsaan dan Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Sumpah Pemuda
Program CPOf Dan CPSp Perluas Wawasan Standar Profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa Secara Tertib dan Terukur
Sebagai Bagian Pelindo Group PT PPK Perkuat Fondasi Tata Kelola Dukung Pengembangan Kawasan Industri Kuala Tanjung
Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria Terlibat Judi Online
Pelindo Dorong Sinergi Lintas Fungsi dan Kapabilitas Berorientasi Pelanggan Perkuat Daya Saing dan Ekosistem Logistik Nasional
Aktivis Apresiasi Polda Aceh atas Penindakan Penimbunan BBM, Dampak Positif Mulai Dirasakan Masyarakat
Rutan Kelas IIB Tanjung Rutin Sambangi Blok Hunian Pastikan Lingkungan Bersih Sehat Aman Kondusif
DPP AWAI Apresiasi Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Atas Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria Terlibat Judi Online

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:28 WIB

DPP AWAI Apresiasi Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Atas Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:17 WIB

“Tak Sekadar Janji, Azhari M. Nur Haji Maop Tunjukkan Kepedulian Nyata, Bantu Kursi Roda untuk Warga Idi Tunong”

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Aceh Punya Sejarah Kepahlawanan, Kepala BNNP Aceh Prihatin Sebagian Masyarakat Aceh Terlibat Jaringan Narkoba

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Tak Sekadar Seremoni, SDN 2 Dewantara Wujudkan Maulid Nabi dengan Santunan 13 Anak Yatim

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Gerakan Panen Raya Padi 2026 di Kota Langsa, Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Gunakan Sabu”

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Gubernur Muzakir Manaf Peringatkan Ancaman Bencana, Aceh Perkuat Siaga Hadapi Puncak Hujan November

Berita Terbaru