Polres Pematangsiantar Tahan Remaja Bawa Sajam Saat Tawuran

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:50 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|- Polres Pematangsiantar melalui penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim melakukan penahanan terhadap seorang remaja yang diamankan membawa senjata tajam (Sajam) tawuran.

Remaja itu berinisial APN (17) pelajar warga Jalan Dahlia Kelurahan Padangtongah Balainanduo Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh Prov. Sumatera Barat dan Jalan H. Ulakma Sinaga Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Dilakukannya penahanan terhadap APM setelah penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim menemukan bukti yang cukup kemudian akan diproses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara sesuai pemberitaan sebelumnya, APN diamankan pada hari Minggu 09 Juni 2024 sekira pukul 03.30 wib di Jalan Demokrasi Ujung Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Awalnya terjadi tawuran antara Geng / kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara. APN datang ke Mesjid dan berkata “ayok gerak kita bang”. Kemudian APN mengambil 1 bilah pedang bergagang besi dibalut dengan karet warna hitam yang berada dirumahnya.

Selanjutnya APN bersama teman – temannya pergi menuju Jalan Demokrat Ujung Kota Pematangsiantar. Setelah sekitar 20 menit menunggu, datanglah Geng / Kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara sehingga terjadi tawuran antara Geng kami (Geng Anak Atas) dengan Geng / Kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara.

Menerima laporan masyarakat, Tim gabungan Polres Pematamgsiantar yang sedang melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) lamgsung membubarkan aksi tawuran itu dan mengamankan APN yang membawa 1 bilah Pedang bergagang Besi, dibalut karet warna hitam di Jalan Demokrasi Ujung Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Terhadap Tersangka di terapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Yo UU No. 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak “Membawa senjata tajam tanpa ijin“

Berita Terkait

Rutan Labuhan Deli Gelar Fashion Show Meriah, Semarakkan HBP ke-62 dan Hari Kartini
Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembelajaran Al-Qur’an, Libatkan Mahasiswa Magang UIN Syuhada
Deklarasi Zero HALINAR, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Komitmen Integritas
Pisah Sambut Kasubbag Tata Usaha, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Semangat Baru
Pelantikan Kepala Tata Usaha Lapas Perempuan Medan, Tandai Babak Baru Administrasi
Lapas Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Satops Patnal, Ajak WBP Berantas HP, Pungli, dan Narkoba
Koordinasi Teknis Pidana Pengawasan, Bapas Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru
Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:45 WIB

Rutan Labuhan Deli Gelar Fashion Show Meriah, Semarakkan HBP ke-62 dan Hari Kartini

Rabu, 22 April 2026 - 21:34 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembelajaran Al-Qur’an, Libatkan Mahasiswa Magang UIN Syuhada

Rabu, 22 April 2026 - 20:53 WIB

Deklarasi Zero HALINAR, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Komitmen Integritas

Rabu, 22 April 2026 - 20:44 WIB

Pisah Sambut Kasubbag Tata Usaha, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Semangat Baru

Rabu, 22 April 2026 - 20:14 WIB

Lapas Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Satops Patnal, Ajak WBP Berantas HP, Pungli, dan Narkoba

Rabu, 22 April 2026 - 19:55 WIB

Koordinasi Teknis Pidana Pengawasan, Bapas Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru

Rabu, 22 April 2026 - 19:28 WIB

Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027

Rabu, 22 April 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Toba Sampaikan Sejumlah Permohonan Terutama Sektor Pendidikan Kepada DPR RI

Berita Terbaru