Polresta Deli Serdang Bersama Kejari Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu, Ganja Dan Pil Ekstasi

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:09 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu, ganja dan pil ektasi. Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi itu dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK didampingi Wakapolresta Deli Serdang, AKBP. Juliani Prihartini, SIK, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Sebastian Saragih, S.Sos., SIK, dihadiri Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, M. Jefry, MH, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang, Avsec, Labfor Polda Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK menjelaskan peredaran Narkoba makin meningkat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dan diharapkan bantuan semua Stakeholder dan Masyarakat untuk memberantas peresaran gelap Narkoba karena Narkoba musuh kita bersama.

Dari Bulan Maret- Mei 2024, Polresta Deli menangani 7 Laporan Polisi kasus Narkoba yang menonjol. LP/A/ 89/III/2024 tanggal 24 Maret 2024. Peristiwanya terjadi di Jalan Darussalam, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk dua Pria berinisial RA dan M yang saat itu membawa barang bukti Narkoba jenis sabu dikemas plastik klip transparan seberat 95,39 Gram dan satu paket besar seberat 89,75 Gram dan sabu tersebut diperoleh dari dua Pria berinisial FR dan ZK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LP/ A/91/IV/2024 tanggal 1 April 2024. Peristiwanya bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menangkap 5 (Lima) Pria berinisial RD aliaa R, MAP alias A, WS, AR alias D alias B dan DS alias D yang saat itu membawa barang bukti Narkoba jenis sabu dan dari masing-masing tersangka ditemukan 3 paket sabu dikemas plastik klip dibalut plastik wrap dengan berat 272,9 Gram, satu paket sabu seberat 89,6 Gram, tiga paket sabu seberat 251 Gram, dua paket sabu seberat 183,9 Gram, tiga paket sabu seberat 263,4 Gram, dua paket sabu seberat 171,9 Gram. Kelima tersangka akan membawa barang bukti Narkoba jenis sabu tujuan Jakarta.

LP/A/ 119/IV/2024 tanggal 24 April 2024. Kejadian bermula pada Rabu (24/04/2024) yang lalu sekira pukul 15.00 WIB di X Ray Kargo Gatrans Bandara Internasional Kualanamu di Jalan Karya Nomor : 8 Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Kargo Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menemukan 4 (Empat) bungkus barang bukti Narkoba jenis sabu dikemas plastik klip transparan seberat 306 Gram yang akan dikirim ke Maluku Utara dengan penerima berinisial MG.

LP/ A/124/IV/2024 tanggal 30 April 2024, diruang tunggu lantai satu Bandara Kualanamu. Personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Petugas Avsec Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menangkap 2 (Dua) Pria berinisial I alias IR dan AP alias P yang saat itu membawa lima paket besar berisi sabu seberat 925 Gram yang akan dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan yang diperoleh dari seorang pria berinisial AP.

LP/A/137/V/2024 tanggal 8 Mei 2024. Kejadiannya diruang Tunggu Lantai 1 (Satu) Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Avsec Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menangkap 3 Pria berinisial JE aliaa J, FR dan T, yang saat itu membawa barang bukti Narkoba jenis sabu empat paket sabu dikemas plastik klip transparan seberat 2007 Gram, 4 paket sabu seberat 2005 Gram, empat paket sabu seberat 2001 Gram, yang akan dibawa ke Lombok, NTB yang diperoleh dari pria berinisial RY dan RK.

LP/ A/141/V/2024 tanggal 8 Mei 2024. Saat itu Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari Gudang Gatrans (Regulated Agent Kargo Udara) Bandara Internasional Kualanamu di Jalan Karya Nomor : 08 Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang memberitahukan adanya temuan barang serbuk berbahaya di Mesin X-Ray dalam satu buah Kotak Kardus yang telah dipeking Kayu. Petugas menuju kesana, dan saat Kotak Pekingan Kayu dibuka ditemukan satu buah Loudspeaker warna Hitam didalamnya satu bungkus plastik bening berisi Narkoba jenis sabu seberat 1000 Gram yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Kota Medan dengan tujuan Makassar. “Para tersangka yang membawa barang bukti Narkoba jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat lima Tahun,” sebut Kapolresta Deli Serdang, Rabu (12/06/2024).

LP/A /142/V/2024 tanggal 8 Mei 2024. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat kabar adanya peredaran ganja di Dusun I Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan mengamankan seorang Pria berinisial JS. Saat tas ransel warna cokelat-hijau-putih dibuka, ditemukan satu buah plastik klip transparan satu berisi ganja dibungkus kertas nasi seberat 102,40 Gram. “Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (Lima) Tahun,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Rabu (12/06/2024).

Usai memaparkan, selanjutnya barang bukti Narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi dimusnahkan. Barang bukti sabu direbus dan barang bukti ganja dibakar.

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan Peralihan Penerbitan Nota Berlaku 1 November 2026
EGM Pelindo Regional 1 Belawan Yusrizal Sebut Pemanfaatan Teknologi Penting Wujudkan Pelayanan Efektif Efisien Percepat Pemeriksaan Peti Kemas
Kalapas Tegaskan Wujud Kepedulian Kebersihan Kelestarian Lingkungan Pengabdian Masyarakat Pererat Hubungan Harmonis Kebersamaan Tanggung Jawab Sosial
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp 432 Juta di Tol Sergai
Satlantas Polres Toba Berikan Himbauan Edukasi Keselamatan Berkendara Kepada Pengemudi Angkot
Gema Maulid Menggetarkan Pidie Jaya, Bupati Rangkul Aspirasi Warga dan Pacu Kebangkitan Tanah Japakeh
Pohon Tumbang Halangi Jalan Lintas, BPBD Langsa Bergerak Cepat
Imigrasi Kualanamu Hadirkan I-MED Prioritas, Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Pelayanan Paspor yang Setara

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Bupati Pidie Jaya Minta OPD Jangan Tunggu Masalah Hukum, Kedepankan Konsultasi dan Pencegahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:13 WIB

BUPATI PIDIE JAYA PIMPIN UPACARA SUMPAH PEMUDA KE-98, SEMANGAT GENERASI MUDA JADI KEKUATAN BANGKIT DARI BENCANA

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:46 WIB

*Hadapi Cuaca Ekstrem, Begini Kesiapan PLN Sigli *

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Ribuan Santri Padati Gedung MTQ Pidie Jaya, Santri MUQ Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Kapolres Pidie Jaya Hadiri Hari Santri Nasional, Ribuan Santri Gaungkan Semangat Indonesia Emas*

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:30 WIB

PLN ULP Meureudu Sosialisasikan Promo Diskon Tambah Daya Listrik 50% Sambut HLN ke-81

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Bandar Baru dan Dinkes Bergerak Cepat Lindungi Warga*

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Bupati Pidie Jaya Targetkan Realisasi PRR 90 Persen pada November 2026, Satgas Pusat Turun ke Lapangan

Berita Terbaru