Beberapa Jenis Kendaraan Bakal Dilarang Isi BBM Pertalite Mulai 17 Agustus 2024

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:03 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa pemerintah akan memperketat kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh Pertamina. Langkah ini diambil untuk mengurangi subsidi yang tidak tepat sasaran, yang diharapkan dapat mulai diterapkan pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.

Menurut Luhut dalam akun Instagramnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024. Selain membatasi penerima subsidi BBM, pemerintah juga berencana mendorong penggunaan bioetanol sebagai pengganti bensin. Bioetanol dianggap lebih ramah lingkungan karena mengurangi kadar polusi udara dan memiliki tingkat sulfur yang rendah.

Luhut juga menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan menghemat biaya pengobatan melalui BPJS hingga Rp 38 triliun. Pembatasan pembelian BBM Pertalite khususnya akan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor dengan kapasitas 250 cc atau lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Abdul Halim, telah mengisyaratkan wacana pembatasan ini, sebagai bagian dari langkah untuk mengoptimalkan subsidi BBM.

Daftar Mobil dan Motor yang Akan Dilarang Isi BBM Pertalite

Berikut adalah mobil di atas 1.400 cc yang akan dilarang isi Pertalite di SPBU:

1. Toyota Avanza

2. Daihatsu Xenia

3. Mitsubishi Xpander 4.

4. Wuling Confero S 5.

5. Honda Mobilio 6.

6. Nissan Livina 7.

7. Suzuki Ertiga 8.

8. Hyundai Stargazer 9.

9. SUV 10.

10. Honda HR-V 11.

11. Daihatsu Terios 12.

12. Hyundai Creta 13.

13. DFSK Glory 560 14.

14. Wuling Almaz RS 15.

15. Toyota Rush 16.

16. Mazda CX-5 17.

17. Peugeot 3008 18.

18. Toyota Fortuner 19.

19. Mazda CX-3 20.

20. Peugeot 5008 21.

21. Peugeot 3008 22.

22. Segmen Sedan 23.

23. Honda City 24.

24. Toyota Vios 25.

25. Mercedes-Benz A 200 26.

26. Mazda 2 sedan 27.

27. Toyota Camry

28 . Toyota Supra

29. Mazda 3 sedan

30. Segmen Hatchback

31. Honda City Hatchback RS

32. Toyota Yaris

33. Mazda 2 hatchback

34. Suzuki Baleno Hatchback 35

35. . MPV Medium 36

36. . Toyota Kijang Innova 37

37. . Nissan Serena 38

38. . Toyota Alphard 39

39. . Toyota Voxy 40

40. . dan sebagainya

Berikut daftar motor yang tak boleh isi Pertalite di SPBU:

Honda

CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, sampai dengan Gold Wing, Forza 250, CBR250RR, CRF250 Rally, Lini moge Honda

Yamaha

Skutik T Max, MT09, MT07, XMAX, MT-25, R25, Lini moge Yamaha Kawasaki

Ninja

ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, Vulcan S, Ninja 250SL, Ninja ZX-25R, Ninja 250, Versys-X 250, KLX250, Lini moge Kawasaki

BMW

Semua produk roda duanya karena punya kubikasi di atas 250 cc, begitu juga dengan Triumph.

Suzuki

Gixxer SF 250, Lini moge Suzuki

Sumber: Bisnis.com/Sn

 

Berita Terkait

Pemkab Pidie Jaya Gelar Pengajian Rutin Bulanan Bersama Abu Mudi, Perkuat Pemahaman Syariat Islam
Pelantikan DPN PERMAHI di Graha Pengayoman Jadi Sorotan, Semangat Baru Penegakan Hukum Indonesia
263 Paket Makanan Siap Saji Disalurkan LaunchGood & Rumah Zakat untuk Penyintas Banjir Pidie Jaya
Dayan Albar Resmi Jadi Sekda Aceh Utara, Ayah Wa Lakukan Rotasi Besar 143 Pejabat Pemerintahan
Prabowo Resmikan KDMP Geudubang Jawa di Langsa Bersama 1.061 Koperasi di Seluruh Indonesia
Pers Pilar Keempat Demokrasi: Masihkah Menjadi Penjaga Kebenaran?
LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial
LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:59 WIB

Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:28 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Kamis Bersih Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru