Berkas dinyatakan lengkap, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan serahkan 4 tersangka dan barang bukti ke Jaksa.

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 13:21 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas dinyatakan lengkap, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan serahkan 4 tersangka dan barang bukti ke Jaksa.

Berkas dinyatakan lengkap, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan serahkan 4 tersangka dan barang bukti ke Jaksa.

TIMELINES INEWS>>Tapaktuan – Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh, kembali melaksanakan Tahap II atau menyerahkan tersangka sebanyak 4 orang beserta barang bukti tindak pidana Narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin (29/07/2024).

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan 4 tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas dinyatakan lengkap, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan serahkan 4 tersangka dan barang bukti ke Jaksa.

“Setelah 4 kasus dinyatakan lengkap berkas perkaranya, Kita lakukan penyerahan 4 tersangka maupun barang bukti ke JPU,” kata Narsyah

 

Kasat Resnarkoba juga mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut didasari :

 

1.Laporan Polisi Nomor : LP- A /28/V/RES.4.1./2024/Polda Aceh /Res Asel/SPKT, tanggal 20 Mei 2024, tentang Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dengan tersangka SJ alias Buyuang TJ.

sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja.

 

2.Laporan Polisi nomor: LP-A/ 29/II/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/

SPKT, tanggal 20 Mei 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika jenis Sabu,dengan tersangka FD alias Ipir.

 

3.Laporan Polisi nomor: LP-A/ 30/II/RES.4.1/2024/Polda Aceh/Res Asel/

SPKT, tanggal 21 Mei 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja, sebagai tersangka UH.

 

4.Laporan Polisi nomor: LP-A/ 31/II/RES.4.1/2024/Polda Aceh/Res Asel/

SPKT, tanggal 21 Mei 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja, dengan tersangka SD.

 

Para tersangka terancam hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12(duabelas) tahun penjara.

 

“Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Selatan dan sekitarnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,untuk itu kami harap masyarakat turut berperan aktif bersama Polri untuk bersama memerangi Tindak Pidana Narkotika.”Pungkas Kasat Resnarkoba.

Berita Terkait

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat
Momentum Peringatan Hardikda 2026, SMK Negeri 1 Banda Aceh Kukuhkan Duta Literasi untuk masa Depan Gemilang
Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67
Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat
19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah
Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh
Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka
Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:11 WIB

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.

Rabu, 2 September 2026 - 11:34 WIB

SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI

Berita Terbaru