Berkas dinyatakan lengkap, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan serahkan 4 tersangka dan barang bukti ke Jaksa.

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 13:21 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas dinyatakan lengkap, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan serahkan 4 tersangka dan barang bukti ke Jaksa.

Berkas dinyatakan lengkap, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan serahkan 4 tersangka dan barang bukti ke Jaksa.

TIMELINES INEWS>>Tapaktuan – Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh, kembali melaksanakan Tahap II atau menyerahkan tersangka sebanyak 4 orang beserta barang bukti tindak pidana Narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin (29/07/2024).

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan 4 tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas dinyatakan lengkap, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan serahkan 4 tersangka dan barang bukti ke Jaksa.

“Setelah 4 kasus dinyatakan lengkap berkas perkaranya, Kita lakukan penyerahan 4 tersangka maupun barang bukti ke JPU,” kata Narsyah

 

Kasat Resnarkoba juga mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut didasari :

 

1.Laporan Polisi Nomor : LP- A /28/V/RES.4.1./2024/Polda Aceh /Res Asel/SPKT, tanggal 20 Mei 2024, tentang Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dengan tersangka SJ alias Buyuang TJ.

sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja.

 

2.Laporan Polisi nomor: LP-A/ 29/II/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/

SPKT, tanggal 20 Mei 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika jenis Sabu,dengan tersangka FD alias Ipir.

 

3.Laporan Polisi nomor: LP-A/ 30/II/RES.4.1/2024/Polda Aceh/Res Asel/

SPKT, tanggal 21 Mei 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja, sebagai tersangka UH.

 

4.Laporan Polisi nomor: LP-A/ 31/II/RES.4.1/2024/Polda Aceh/Res Asel/

SPKT, tanggal 21 Mei 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja, dengan tersangka SD.

 

Para tersangka terancam hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12(duabelas) tahun penjara.

 

“Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Selatan dan sekitarnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,untuk itu kami harap masyarakat turut berperan aktif bersama Polri untuk bersama memerangi Tindak Pidana Narkotika.”Pungkas Kasat Resnarkoba.

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera
Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan
Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba
Jeffry Sentana Turun Langsung Cek Pendangkalan Krueng Langsa
Melalui FGD LPEM FEB UI, Wali Kota Lhokseumawe Harapkan Gas Tangkulo Bangkitkan Industri dan Ekonomi Daerah
Audiensi Penuh Keakraban, Pemko Langsa dan PEMA Unsam Perkuat Sinergi Pembangunan
Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara Bantah Dugaan Penyimpangan Dana ZIS Rp3,8 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru