OMBUDSMAN RI Temukan Maladministrasi Konflik Kepentingan Kepala SMA Negeri 8 Medan.  

REDAKSI 1

- Redaksi

Minggu, 7 Juli 2024 - 17:45 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Medan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan, terkait Dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan atas tidak naik kelasnya siswi yang bernama Maulidza Sari di karenakan ketidakhadiran tanpa keterangan sejumlah 34 hari, pada tanggal 05 Juli 2024 di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, ujar James Marihot Panggabean.

James Panggabean menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan menyimpulkan Kepala SMA Negeri 8 Medan terbukti melakukan Maladministrasi Konflik Kepentingan, Tidak Kompeten dan Tidak Patut dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Sekolah sehingga menimbulkan tidak naik kelasnya Maulidza Sari.

Maladministrasi Konflik Kepentingan yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan merujuk pada terbitnya 3 (tiga) surat yang di tandatangani Kepala SMA Negeri 8 Medan kepada orangtua Maulidza Sari (Choky Indra), yakni pada tanggal 06 Februari 2024, tanggal 07 Februari 2024, dan tanggal 30 Mei 2024. Dimana ketiga surat yang ditandatangani Kepala SMA Negeri 8 Medan, pada isi surat membahas pengaduan orangtua Maulidza Sari dalam hal ini Bapak Choky Indra ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengenai Dugaan penyalahgunaan wewenang, pembebanan SPP kepada siswa tidak mampu yang mendapat bantuan PIP, Pemungutan SPP pada saat daftar ulang, Laporan LPJ Tahun Anggaran 2022/2023, penyampaian RAPBS kepada orangtua siswa, Pemilihan Komite Sekolah dan Pengadaan Baju Batik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, bahwa Kepala SMA Negeri 8 Medan melalui Guru Bimbingan Konseling baru mengirimkan surat kepada Orangtua Maulidza Sari (Choky Indra) pada tanggal 10 Juni 2024 membahas mengenai 34 hari ketidakhadiran siswa tanpa keterangan. Kita dapat melihat dari rangkaian waktu ke 3 surat yang diterbitkan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan mengenai Pengaduan orang tua Maulidza Sari (Choky Indra) ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan surat yang diterbitkan oleh SMA Negeri 8 Medan untuk melakukan pembinaan kepada Maulidza Sari terkait ketidakhadiran nya selama 34 hari tanpa keterangan, hanya satu kali pada tanggal 10 Juni 2024.

Atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan bahwa, Kepala SMA Negeri 8 Medan melakukan Maladministrasi Konflik Kepentingan dalam pengambilan Keputusan pada rapat dewan guru untuk tidak naik kelasnya Maulidza Sari.

Berdasarkan analisa pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, bahwa surat pembinaan kepada peserta didik terkait ketidakhadiran tanpa keterangan sejumlah 34 hari, di terbitkan pada tanggal 10 Juni 2024. Padahal 34 Hari ketidakhadiran tanpa keterangan itu merupakan penjumlahan ketidakhadiran siswi selama di Kelas XI pada Semester I sejumlah 11 hari dan Semester II sejumlah 23 hari. Artinya mengapa tidak ada pembinaan kepada Maulidza Sari terkait ketidakhadiran tanpa keterangan sebelum pembagian Raport di Semester I Kelas XI MIA 3 ?

Atas hal tersebut, Kami menilai bahwa Kepala SMA Negeri 8 Medan tidak mampu memisahkan antara penanganan pengaduan dan penilaian proses belajar peserta didik. Di situlah menunjukkan Maladministrasi Konflik kepntingan Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam memutuskan Maulidza Sari pada rapat dewan guru untuk tidak naik kelas, ujar James Marihot.

James Panggabean menyampaikan bahwa Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan Tindakan Korektif kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan untuk melakukan Rapat Dewan Guru yang dihadiri oleh Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk menerbitkan keputusan kenaikan kelas terhadap siswi Maulidza Sari ke kelas XII.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk Melakukan pendampingan kepada kepala SMA Negeri 8 Medan dalam melaksanakan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan memberikan sanksi kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika tidak melaksanakan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.** // H²MC

Berita Terkait

AKP Agus Purnomo: Polres Pelabuhan Belawan Tegas Berantas Kriminal, Pelaku Curas Februari 2026 Tertangkap
Kang Yanyan, sang Pelatih Utama Mewawaqafkan Waktu,Pikiran Tenaga untuk Tarung Derajat Aceh
Anwar Yuli Prastyo: Efisiensi Logistik KAI Sumut Tekan Biaya, Jaga Stabilitas Harga & Daya Beli Masyarakat
SBC Ajak Masyarakat Kota Langsa Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nurul Ikhlas
Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Dibekuk Tim URC Polres Pelabuhan Belawan
Respons Cepat Laporan 110, Timsus Geng Motor Polres Asahan Amankan Remaja Diduga Terlibat Tawuran Bersenjata
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek TKP Laka Lantas di Jalan Besar Sidamanik
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80 TAHUN 2026 ,Polres Pematangsiantar Anjangsana

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:28 WIB

AKP Agus Purnomo: Polres Pelabuhan Belawan Tegas Berantas Kriminal, Pelaku Curas Februari 2026 Tertangkap

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:03 WIB

Anwar Yuli Prastyo: Efisiensi Logistik KAI Sumut Tekan Biaya, Jaga Stabilitas Harga & Daya Beli Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:27 WIB

Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Dibekuk Tim URC Polres Pelabuhan Belawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:17 WIB

Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek TKP Laka Lantas di Jalan Besar Sidamanik

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:12 WIB

Sambut HUT Bhayangkara Ke-80 TAHUN 2026 ,Polres Pematangsiantar Anjangsana

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:13 WIB

Tanam Perdana Kedelai, PTPN I & Kodaeral I TNI AL Optimalkan 270 Hektare Lahan Aset Negara di Tanjung Morawa

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:02 WIB

Kodaeral I, Pemkab Deli Serdang Dan PTPN I Regional 1 Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:20 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil

Berita Terbaru