Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Ganja, Dua Tersangka Ditangkap dan Dua Lokasi Lahan Ganja di Musnahkan

SAFARUDDIN

- Redaksi

Senin, 1 Juli 2024 - 10:21 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

TLii|ACEH-LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe bersama Polsek Nisam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menangkap dua tersangka pada hari Kamis, 27 Juni 2024.

Tersangka pertama, JZ (44 tahun), seorang petani dari Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan tersangka kedua adalah MJ (38 tahun), juga seorang petani dari Dusun Alue ie Mudek, Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari JZ berupa 16 bungkus ganja dengan berat bruto 100 gram. Sementara dari MJ , ditemukan 2 bungkus besar ganja kering dengan berat bruto 2.500 gram, serta dua lokasi lahan penanaman ganja dengan total sekitar 600 batang tanaman ganja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kepada awak media, minggu (30/6/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tetkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu. kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JZ di rumahnya pada pukul 19.00 WIB, serta ditemukan barang bukti ganja saat penggeledahan.

Dari hasil interogasi, sebut AKP Wijaya, JZ mengakui bahwa ganja yang diamankan adalah miliknya dan diperoleh dari MJ untuk dijual kembali. Kemudian tim yang terdiri Sat Narkoba dan Polsek Nisam melakukan melakukan pengejaran terhadap MJ dan berhasil berhasil ditangkal pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Dusun Alue ie Mudek. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa ganja yang disembunyikan di dalam kamar.

Selain itu, Kata AKP Wijaya, Tim juga menemukan dua lokasi tanaman ganja yang ditanam oleh MJ di Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, dengan luas total sekitar 9 rante (9000 meter persegi). Sebagian dari tanaman ganja tersebut digunakan sebagai bukti dalam persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar dihadiri oleh perangkat desa setempat.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh di Polres Lhokseumawe sesuai prosedur hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” jelasnya. (RZ)

Berita Terkait

INFO ORANG HILANG
Wagub Aceh Buka Rakor MPU 2026, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Warisan Leluhur (Indatu) Menjerit: Saatnya Generasi Muda Ambil Peran, Pemerintah Jangan Tutup Mata dan Tutup Telinga 
Generasi Muda Wajib Tahu! Abu Siwah Ungkap Pentingnya Deep Breathing
Bapas Palangka Raya Ikuti Pengukuhan Satops Patnal, Perkuat Integritas dan Kepatuhan Internal
Kepala BNNP Aceh Ajak 800 Santri Dayah Ruhul Qur’an Bentengi Diri dari Narkoba
Sertifikat IELTS Rp500 Ribu dan Janji Kerja ke Australia: Menguliti Modus Loker Viral yang Berujung Dugaan Penipuan
Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Darul Hasanah

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 21:59 WIB

Aksi Selamatkan Hiu: Pemuda Banyuwangi Kembangkan Aplikasi Berbasis Kecerdasan Buatan untuk Identifikasi Spesies Hiu Secara Akurat

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:18 WIB

Perkuat Kemandirian Warga Binaan, Ditjenpas Jabar Resmikan Toko Pojok Hasil Karya di Bandung

Senin, 23 September 2024 - 15:19 WIB

PTPN I Regional 4 Raih Penghargaan Press Release Terbaik dalam Media Relations Award 2024

Minggu, 22 September 2024 - 09:08 WIB

4 Petugas Lapas Medan Mengikuti Kejurnas Kempo Menkumham CUP II di Bandung, 3 Diantaranya Raih Medali

Sabtu, 21 September 2024 - 14:21 WIB

Kejurnas Fki Antar Wilayah Kemenkumham Cup II Tahun 2024

Berita Terbaru