Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Restorative Justice Kasus Penelantaran Rumahtangga dan Anak.

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:00 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Restorative Justice Kasus Penelantaran Rumahtangga dan Anak.

Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Restorative Justice Kasus Penelantaran Rumahtangga dan Anak.

TIMELINES INEWS>>Tapaktuan – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali melakukan penyelesaian perkara melalui keadilan Restorative Justice (RJ) yang berlangsung di Ruang RJ Satreskrim Polres Aceh Selatan , pada Selasa (30/07/2024) sore.

Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Restorative Justice Kasus Penelantaran Rumahtangga dan Anak.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/V/2024/SPKT/Res Asel/Polda Aceh tanggal 3 Mei 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga dan penelantaran Anak, selama kurang lebih satu tahun berturut turut mulai bulan Mei 2023 sampai dengan sekarang, yang dilakukan oleh Tersangka TM Warga Kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar dengan korban SS warga Batu Itam Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perkara ini pelaku dan korban dengan disaksikan oleh saudara dan Kepala Desa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan,saling memaafkan, dan membuat surat Perjanjian Perdamaian serta Korban bersedia untuk mencabut laporan pengaduannya.”Ujar Fajriadi.

 

“Mediasi keadilan restoratif Justice menjadi solusi yang tepat dalam penyelesaian kasus ini. Kami berharap dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak dapat menjaga perdamaian dan keharmonisan di lingkungan masyarakat.” Tutup Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Momentum Peringatan Hardikda 2026, SMK Negeri 1 Banda Aceh Kukuhkan Duta Literasi untuk masa Depan Gemilang
Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67
Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat
19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah
Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh
Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka
Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.
SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:19 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Lakukan Skrining TBC dengan Rontgen Dada untuk WBP

Selasa, 1 September 2026 - 20:18 WIB

Target 2027: Bapas Palangka Raya Siapkan Diri Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Optimalkan Lahan Asimilasi untuk Pembinaan Keterampilan dan Ketahanan Pangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Rafi Aroskari Ukir Emas untuk Aceh di Kejurnas Pelajar Jatim 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:58 WIB

PT Pelindo Regional 1 Dukung Car Free Day di Belawan, Dorong Lingkungan Sehat dan Penguatan UMKM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Edukasi Humanis, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Ingatkan Pengemudi Ojek Pakai Helm SNI & Lengkapi Surat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026 pada Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Tingkatkan Keamanan melalui Kontrol Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terbaru