Pencemaran Limbah di Gayo Lues, Mahasiswa Ilmu Politik USK Kritik Keras, Minta Polda Aceh usut PT Rosin dan DLH Kabupaten Gayo Lues penerbit Izin.

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 00:47 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Gayo Lues, Kasus pencemaran lingkungan di Kabupaten Gayo Lues kembali mencuat setelah adanya dugaan kebocoran limbah pabrik pengolahan getah pinus milik PT Rosin Trading Internasional. Syahputra Ariga, mahasiswa Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) dan Wakil Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Gayo Lues (Hippemagas), melontarkan kritik keras terhadap perusahaan tersebut, menyusul laporan dari warga Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, yang merasa dirugikan oleh pencemaran ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Limbah Mengancam Persawahan Warga

Masyarakat Kampung Tungel Baru melaporkan bahwa limbah dari pabrik PT Rosin telah mencemari lahan pertanian mereka. Ishak (35), seorang petani setempat, mengungkapkan bahwa limbah tersebut tidak terkendali, menyebabkan air di persawahannya berubah menjadi berminyak dan terdapat gumpalan-gumpalan yang diduga berasal dari limbah getah. “Aroma tidak sedap tercium dari sawah saya. Setelah diperiksa, ternyata airnya berminyak dan ada gumpalan-gumpalan yang saya yakini adalah limbah dari pabrik,” ujar Ishak dengan nada kecewa.

Warga mengharapkan aparat penegak hukum segera bertindak mengingat kerugian yang mereka alami. Namun, hingga saat ini, PT Rosin Trading Internasional belum melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, atau memberikan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Dalam pertemuan dengan perusahaan, pihak PT Rosin berdalih bahwa kejadian ini disebabkan oleh “kelalaian” karyawan.

 

Kritik dan Rencana Tindakan Mahasiswa

Syahputra Ariga, yang menerima bukti foto dan video dari Ishak, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap PT Rosin. “Saya benar-benar kecewa dengan pengabaian oleh PT Rosin terhadap pencemaran lingkungan ini yang berdampak pada persawahan milik warga,” tegasnya. Bertekad untuk mencari keadilan, Syahputra berencana melaporkan kasus ini ke Polda Aceh dan instansi terkait. “Kami para mahasiswa dan masyarakat berencana melakukan aksi demo ke PT Rosin dan Kantor Bupati agar perusahaan tersebut diberikan sanksi dan tidak mengabaikan tanggung jawabnya,” tambah Syahputra.

 

Tantangan Perizinan dan Kewenangan DLH

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa ada kemungkinan perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gayo Lues untuk PT Rosin tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan, izin untuk kapasitas produksi yang besar seperti PT Rosin seharusnya diterbitkan oleh Kementerian LHK, bukan DLH Kabupaten.

Menurut peraturan tersebut, kegiatan pengolahan hasil hutan dengan kapasitas produksi di atas 3.000 ton per tahun termasuk dalam kategori skala besar dan izinnya harus diterbitkan oleh pusat, yaitu Kementerian LHK. PT Rosin, yang memiliki kapasitas produksi 4.950 ton per tahun, seharusnya memperoleh izin dari Kementerian LHK, bukan DLH Kabupaten. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

 

Harapan Warga dan Tindakan Lanjutan

Warga dan mahasiswa berharap kasus ini segera mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, terutama dari Polda Aceh yang diharapkan dapat menyelidiki keabsahan izin lingkungan yang dikeluarkan DLH Kabupaten Gayo Lues. “Jika benar perizinan tidak sesuai dengan ketentuan, maka ini bukan hanya masalah pencemaran lingkungan, tetapi juga pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” kata Syahputra.

Kepala desa Tungel baru dan Masyarakat  sudah menghadap ke Pihak PT Rosin Trading Internasional, tanggapan pihak perusahaan tersebut mengatakan bahwa katanya karyawan perusahaan tersebut telah hilap.

Sejauh ini, PT Rosin Trading Internasional belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan pencemaran limbah yang mencemari persawahan warga. Masyarakat dan mahasiswa Gayo Lues terus berupaya memperjuangkan hak-hak mereka dan menjaga kelestarian lingkungan dengan mengadvokasi tindakan yang lebih tegas dari pemerintah dan penegak hukum. Mereka menegaskan, kebocoran limbah seperti ini dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas, mencemari air, merusak tanaman, dan mengancam keberlangsungan (TIMRED).

Sumber: Katacyber.com

 

Berita Terkait

Dukung Kelancaran Ekspor Impor, BNCT Fasilitasi Sosialisasi SP3KK Empty Container di Pelabuhan Belawan
Dari Belawan ke Kariangau: Benchmarking Perkuat Kolaborasi Antar Terminal Pelindo Group
BNCT Paparkan Capaian dan Transformasi Operasional kepada Dewan Komisaris Pelindo Terminal Petikemas
268 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan Gratis, Wali Kota Lhokseumawe Resmikan MPLS Sekolah Rakyat
Kabar Baik bagi PPPK, Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja dengan Skema Evaluasi
Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan
Gotong Royong di Kebun SAE, Rutan Tanjung Integrasikan Produktivitas Dan Pembinaan Kemandirian
Sinergi Penegak Hukum, Bapas Amuntai dan Polres Tabalong Sepakat Dampingi Klien Dewasa dan Anak

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:20 WIB

268 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan Gratis, Wali Kota Lhokseumawe Resmikan MPLS Sekolah Rakyat

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:06 WIB

Kabar Baik bagi PPPK, Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja dengan Skema Evaluasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:52 WIB

Kinerja Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Dinilai Positif, Kepolisian Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:15 WIB

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:01 WIB

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:55 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Hujan Deras Rendam Sejumlah Titik di Langsa, Wali Kota Turun Langsung ke Lokasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:39 WIB

Polda Aceh–PLN UID Aceh Perkuat Sinergi Demi Layanan Listrik Andal dan Keamanan Terjaga

Berita Terbaru