Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:56 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

TIMELINES INEWS>>Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pengguna sabu di depan Gedung Museum Aceh kawasan Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh pada Minggu (28/7/2024) lalu.

Pelaku tertangkap usai mencuri di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Mereka mengambil barang berharga di rumah tersebut, seperti sepeda motor, emas beserta suratnya, televisi, kipas angin, laptop, uang tunai hingga kamera dan lain-lain.

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Kedua pelaku yang ditangkap yakni AF (34), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar serta KH (36), warga asal Aceh Utara yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra dalam konferensi pers, Rabu (14/8/2024) mengungkapkan, kasus ini berawal dari tertangkapnya AF selaku pengguna sabu yang selama ini menjadi incaran petugas.

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Saat tertangkap, AF diketahui sedang menunggu rekannya KH dan hendak kabur ke Langsa, usai menjarah barang berharga di kawasan Kompleks BTN Gampong Lam Asan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Dalam penggeledahan kita menemukan satu paket sabu beserta alat isap, selain itu juga ada barang berharga yang mencurigakan di dalam tas yang dikenakan tersangka,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku AF akhirnya mengaku baru saja mencuri bersama rekannya yakni KH di sebuah rumah kosong yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya,” sambung Raja.

Berkat pengakuan AF inilah, polisi kemudian langsung melakukan pendalaman lebih lanjut hingga akhirnya menangkap tersangka KH di kawasan Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah.

Kepada petugas AF dan KH mengaku telah dua kali mencuri di rumah kosong di Kecamatan Peukan Bada. Kasus pencurian yang merugikan korbannya hingga Rp 250 juta ini juga telah dilaporkan pihak korban ke polisi dan sedang ditindaklanjuti.

Dalam melancarkan aksinya, sambung Raja, tersangka AF dan KH menggunakan alat bantu seperti obeng dan yang lainnya untuk membobol pintu atau jendela rumah yang menjadi targetnya.

“Jadi setelah dibobol, barang berharga korban diambil dan disimpan di rumah AF. Ada sebagian yang telah dijual, seperti 66 gram emas senilai Rp 87 juta lebih dan hasilnya digunakan untuk mereka,” ungkapnya.

“Sementara untuk sabu, AF membelinya seharga Rp 200 ribu dari seseorang berinisial T yang sekarang masih dalam pencarian. Selama ini sudah sepuluh kali dia membeli sabu dari yang bersangkutan,” bebernya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu beserta barang hasil curian lainnya seperti motor, sisa emas yang belum dijual, elektronik, ponsel, alat bantu yang digunakan untuk membobol rumah, dan lain-lain.

Atas perbuatannya, AF dan KF dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang terancam hukuman sembilan tahun penjara.

“Selain itu tersangka AF juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Peukan Banda Ipda Munawir Razali menjelaskan, untuk tersangka KH merupakan residivis curanmor yang baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan empat bulan lalu, kini ia melakukan perbuatan yang sama.

Untuk penanganan perkara sudah masuk ke tahap penyidikan dan terus berproses, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada para awak media, pungkasnya.

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru