Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:56 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

TIMELINES INEWS>>Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pengguna sabu di depan Gedung Museum Aceh kawasan Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh pada Minggu (28/7/2024) lalu.

Pelaku tertangkap usai mencuri di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Mereka mengambil barang berharga di rumah tersebut, seperti sepeda motor, emas beserta suratnya, televisi, kipas angin, laptop, uang tunai hingga kamera dan lain-lain.

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Kedua pelaku yang ditangkap yakni AF (34), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar serta KH (36), warga asal Aceh Utara yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra dalam konferensi pers, Rabu (14/8/2024) mengungkapkan, kasus ini berawal dari tertangkapnya AF selaku pengguna sabu yang selama ini menjadi incaran petugas.

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Saat tertangkap, AF diketahui sedang menunggu rekannya KH dan hendak kabur ke Langsa, usai menjarah barang berharga di kawasan Kompleks BTN Gampong Lam Asan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Dalam penggeledahan kita menemukan satu paket sabu beserta alat isap, selain itu juga ada barang berharga yang mencurigakan di dalam tas yang dikenakan tersangka,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku AF akhirnya mengaku baru saja mencuri bersama rekannya yakni KH di sebuah rumah kosong yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya,” sambung Raja.

Berkat pengakuan AF inilah, polisi kemudian langsung melakukan pendalaman lebih lanjut hingga akhirnya menangkap tersangka KH di kawasan Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah.

Kepada petugas AF dan KH mengaku telah dua kali mencuri di rumah kosong di Kecamatan Peukan Bada. Kasus pencurian yang merugikan korbannya hingga Rp 250 juta ini juga telah dilaporkan pihak korban ke polisi dan sedang ditindaklanjuti.

Dalam melancarkan aksinya, sambung Raja, tersangka AF dan KH menggunakan alat bantu seperti obeng dan yang lainnya untuk membobol pintu atau jendela rumah yang menjadi targetnya.

“Jadi setelah dibobol, barang berharga korban diambil dan disimpan di rumah AF. Ada sebagian yang telah dijual, seperti 66 gram emas senilai Rp 87 juta lebih dan hasilnya digunakan untuk mereka,” ungkapnya.

“Sementara untuk sabu, AF membelinya seharga Rp 200 ribu dari seseorang berinisial T yang sekarang masih dalam pencarian. Selama ini sudah sepuluh kali dia membeli sabu dari yang bersangkutan,” bebernya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu beserta barang hasil curian lainnya seperti motor, sisa emas yang belum dijual, elektronik, ponsel, alat bantu yang digunakan untuk membobol rumah, dan lain-lain.

Atas perbuatannya, AF dan KF dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang terancam hukuman sembilan tahun penjara.

“Selain itu tersangka AF juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Peukan Banda Ipda Munawir Razali menjelaskan, untuk tersangka KH merupakan residivis curanmor yang baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan empat bulan lalu, kini ia melakukan perbuatan yang sama.

Untuk penanganan perkara sudah masuk ke tahap penyidikan dan terus berproses, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada para awak media, pungkasnya.

Berita Terkait

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat
Perkuat Disiplin, Kasi Kamtib dan Kasi Binadik Beri Pengarahan kepada Peserta Magang
Momen Hangat dan Penuh Makna, Pisah Sambut Pejabat Struktural Lapas Perempuan Medan
Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik, Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi di Lingkungan Kemenimipas
Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Kuatkan Kemandirian WBP Lewat Program Pertanian Kacang Tanah
Momentum Peringatan Hardikda 2026, SMK Negeri 1 Banda Aceh Kukuhkan Duta Literasi untuk masa Depan Gemilang
Sidang TPP Ke-41: Bapas Palangka Raya Pastikan Rekomendasi Pembinaan Klien Transparan dan Akuntabel
Bapas Palangka Raya Gabung Salat Istisqa di Masjid Agung Kubah Kecubung Darurrahman, Mohon Hujan Redakan Asap

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:11 WIB

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.

Rabu, 2 September 2026 - 11:34 WIB

SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI

Berita Terbaru