Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah MOG: Saksi dari USU Ungkap Fakta Penting

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 19:49 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Medan — Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan terdakwa MOG pada hari Kamis (19/9).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin S.H., M.H., dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhi Hasibuan serta Agung Nugraha. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan empat saksi kunci dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang memberikan keterangan penting terkait kasus tersebut. Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Prof. Fahmi

2. Prof. Renita

3. Dr. Ing Johannes

4. Oloan Sitohang

Para saksi mengungkapkan bahwa terdakwa MOG memang pernah terdaftar sebagai mahasiswa di USU, namun tidak pernah menyelesaikan studinya karena dikeluarkan (Drop Out). Fakta penting diungkapkan oleh saksi Dr. Ing Johannes, yang menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera di ijazah terdakwa tidak sah dan bukan miliknya. Johannes juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik USU pada tahun 2015, seperti yang tertera pada ijazah tersebut.

Selain itu, JPU juga menghadirkan bukti penting berupa hasil uji laboratorium kriminal (labkrim) dari Polda Sumatera Utara. Bukti tersebut menunjukkan bahwa ijazah yang digunakan terdakwa adalah palsu, baik dari segi tanda tangan, hologram, maupun jenis kertas yang digunakan.

Mendengar keterangan para saksi dan bukti yang diajukan, terdakwa MOG mengakui kebenaran semua keterangan yang disampaikan.

Sidang berlangsung dengan lancar dan selesai pada pukul 12.00 WIB. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Kamis, 26 September 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan yang diajukan oleh JPU.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas akademik dan hukum, dengan adanya dugaan penyalahgunaan dokumen resmi. (R.R)

Berita Terkait

Momentum Penyegaran Organisasi, Kakanwil Sumut Lantik Jajaran Pejabat
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Rotasi dan Promosi Perkuat Kinerja Lapas Perempuan Medan
Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Dua Pegawai Bapas Palangka Raya Resmi Dilantik Jadi Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Perkuat Kolaborasi, Bapas Palangka Raya Sinergi dengan DPRD Kalteng untuk Reintegrasi Sosial

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Semarak HUT Ke-81 RI, Bapas Palangka Raya Ikuti Pertandingan Badminton Kanwil Ditjenpas Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Bentuk Kedisiplinan Sejak Awal, Bapas Palangka Raya Buka Program Magang Tahun 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Pererat Silaturahmi, Bapas Palangka Raya Ramaikan Pembukaan Lomba HUT RI ke-80 di Rutan Palangka Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Perkuat Reintegrasi Sosial, Bapas Palangka Raya Bentuk Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi di Bukit Batu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Humanis dan Adil, Bapas Palangka Raya Bersama PPA Polres Gunung Mas Dampingi ABH Saat BAP

Berita Terbaru