Soal Surat KIP Aceh Terkait Pilkada Subulussalam, Ketua YARA Sebut Isinya Tetap Harus Berpedoman pada Qanun

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 07:36 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal Surat KIP Aceh Terkait Pilkada Subulussalam, Ketua YARA Sebut Isinya Tetap Harus Berpedoman pada Qanun

Soal Surat KIP Aceh Terkait Pilkada Subulussalam, Ketua YARA Sebut Isinya Tetap Harus Berpedoman pada Qanun

TIMELINES INEWS>>SUBULUSSALAM – Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh nomor : 1213/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 menyatakan isinya tetap harus berpedoman pada UUPA dan qanun.

 

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, S.H., M.H. kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Soal Surat KIP Aceh Terkait Pilkada Subulussalam, Ketua YARA Sebut Isinya Tetap Harus Berpedoman pada Qanun

Safaruddin menanggapi soal surat tersebut agar para pihak tidak salah dalam mengambil keputusan terkait Pilkada tahun 2024.

 

Menurut Safaruddin melihat reaksi sejumlah pihak di Kota Subulussalam terkait surat KIP Aceh tersebut seakan-akan membuat penegasan jika pasangan calon yang sebelumnya Tidak Menenuhi Syarat ((TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) hanya dengan membuat Surat Pernyataan Bermeterai.

 

Padahal, sebagaimana tertuang dalam poin ketiga surat KIP Aceh menegaskan bahwa persyaratan sang calon dikembalikan kepada UU PA dan Qanun terkait.

 

Safaruddin pun menjelaskan maksud dalam surat KIP Aceh agar tidak salah tafsir. Karena kalau dilihat, tanggapan pihak seolah-olah surat KIP Aceh ini sebuah penegasan bahwa paslon yang semula TMS menjadi MS hanya berdasarkan surat pernyataan bermeterai cukup untuk mengakui dirinya sebagai orang Aceh.

 

“Jangan keliru menafsirkan surat KIP Aceh, karena pada poin tiga itu secara jelas menegaskan sepanjang pasangan calon menyampaikan persyaratan yang dimaksud pada angka 1, mengakui dirinya sebagai orang Aceh dan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dan disampaikan sesuai dengan prinsip.

 

Penyelenggara Pemilihan pada Pasal 2 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Maka, pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.

 

Pada poin 1 yang dimaksud surat KIP Aceh adalah tentang UUPA dan Qanun menyangkut Orang Aceh.

 

“Ini artinya bahwa paslon terkait tetap harus memiliki persyaratan sesuai UU PA dan Qanun yakni tidak cukup dengan membuat pengakuan sebagai orang aceh pada surat bermeterai tapi harus ada memiliki garis keturunan Aceh,” tegas Safaruddin.

 

Karenanya, Safaruddin menilai, bahwa keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota peserta pemilihan kepala daerah Kota Subulussalam tahun 2024 sudah tepat.

 

Tidak ada tafsir jika Surat KIP Aceh membuat paslon Wali Kota Subulussalam dari TMS menjadi MS.

 

Hal ini lantaran Berdasarkan Penjelasan Pasal 24 huruf b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa Orang Aceh adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 211 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang menyebutkan bahwa Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Orang Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.

 

Jadi, baru dapat dinyatakan sebagai orang Aceh jika dia lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan orang Aceh yang ada di Aceh atau di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.

 

“Artinya, jika dia lahir di luar Aceh tapi memiliki garis keturunan di Aceh maka dapat dinyatakan orang Aceh namun harus membuat pengakuan sebagai orang Aceh,” terang Safaruddin.

 

Surat pengakuan sebagai orang Aceh tidak dapat menjadi dasar sebagai orang Aceh jika tidak memiliki garis keturunan orang Aceh.

 

Maksud memiliki garis keturunan orang Aceh itu sudah dijelaskan pada pasal 4 ayat 3 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan yang berbunyi, garis keturunan sebagaimana dimaksud ayat 1 di Aceh menganut garis keturunan bapak dan/atau ibu.

 

“Kalau begitu mudah saja, nanti datang orang di luar Aceh untuk mencalonkan diri cukup membuat surat pengakuan bermeterai sebagai orang Aceh lantas langsung dianggap orang Aceh. Ini lucu dan jelas salah. Kalau memang begini buat apa masalah orang Aceh ini diatur dalam UUPA dan qanun lagi,” tegas pengacara kondang Aceh tersebut.

Berita Terkait

200 Bibit Bebek Petelur Dilepas, Rutan Tanjung Pura Perkuat Program Ketahanan Pangan
Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Gelar Sidang TPP Daring Bersama Kanwil, Pastikan Remisi Transparan dan Akuntabel
Apel Bersama Virtual, Rutan Tanjung Pura Tegaskan Komitmen Pelayanan Pemasyarakatan Humanis dan Akuntabel
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Komitmen Wujudkan Zona Bebas HALINAR Lewat Pakta Integritas
Lapas Tebing Tinggi Ikuti Apel Bersama Virtual, Perkuat Disiplin dan Komitmen Pelayanan Publik
Anggota DPD RI Azhari Cage sambangi Rumah Baca Rangkang Pustaka di Nisam, bawa Misi Generasi Qur’ani
Sosialisasi Pemilahan Sampah kepada WBP, Kalapas Perempuan Kelas IIA Medan Dorong Terwujudnya Smart Zero Waste
Dukung Pengelolaan Sampah, Lapas Perempuan Medan Terima Bantuan Tong Sampah Pilahan dari DLH Kota Medan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:34 WIB

852 Imum Gampong di Aceh Utara Terima Motor Operasional dari Pemkab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:22 WIB

Bappeda Aceh Utara Luncurkan Sekolah Inovasi Daerah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:27 WIB

SURYA PALOH TIBA DI BANDARA MALIKUSSALEH, HADIRI HUT KE-20 YAYASAN SUKMA BANGSA

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:46 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Meurah mulia di hari ke 5 dengan Doa Bersama, Sekolah Tanamkan Karakter dan Nilai Keagamaan Sejak Hari Pertama

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

MPLS SMP Negeri 1 Lapang Semarak, 160 Siswa Baru Diajak Terapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Senin, 13 Juli 2026 - 22:38 WIB

Jadwal Penandatanganan NPHD Hibah Motor Operasional Imum Gampong Dimulai, Pemkab Aceh Utara Salurkan 852 Unit untuk Perkuat Pelayanan Desa

Senin, 13 Juli 2026 - 17:55 WIB

Ayah Wa Tinjau Penerapan Kelas Terpisah di SMPN 1 Matangkuli, Program Tahfiz Jadi Prioritas

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02 WIB

“Ayah Wa Terbitkan Edaran Strategis, Hari Pertama Sekolah Wajib Jadi Momen Orang Tua Dampingi Anak”

Berita Terbaru