Pasangan Kekasih di Serang Jadi Tersangka Peredaran Sabu

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:10 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka saat ekspose di Polresta Serang. (Foto : TLii/Heru)

Para tersangka saat ekspose di Polresta Serang. (Foto : TLii/Heru)

TLii >> Kota Serang – Sepasang kekasih berinisial TD (20) dan MS (24) tersangka peredaran narkoba jenis sabu di Kota Serang. Keduanya ditangkap Polisi bersama rekannya berinisial MH (38).

Kasatnarkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Hermawan mengatakan dari penangkapan ketiganya, diamankan sabu seberat 64 gram. Penangkapan sepasang kekasih itu bermula dari MH yang lebih dulu ditangkap di kontrakannya yang berlokasi di Lingkungan Kepandean Kidul, Kelurahan Serang.

Saat penangkapan pertama itu, MH mengaku daoat kiriman dua bungkus sabu seberat 65 gram dari seorang bernama AG (saat ini DPO). Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 7 bungkus. Dari hasil pengembangan, kemudian Polisi juga berhasil mengamankan TD dan MS di kontrakannya yang berlokasi di Lingkungan Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka ini merupakan kurir. Biasanya tersangka TD dan MS menjalin komunikasi, lalu menaruh narkoba di suatu tempat. Kemudian difoto dan dikirim ke pengendali, selanjutnya diarahkan kembali ke pembeli,” kata Yudha kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka menggunakan aplikasi Whatsapp dan Instagram untuk berkomunikasi. MH sendiri hanya menerima upah berupa sabu gratis AG, sedangkan TD dan MS mendapatkan Rp300 ribu dari tiap penjualan.

“(Motifnya) bahwa yang bersangkutan para tersangka tersebut tidak memiliki pekerjaan yang pasti sehingga faktor ekonomi, faktor lingkungan sosial kemudian berpengaruh (mereka) terkontaminasi,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026
Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa
Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita
Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Dana Rutin Pengajian Orang Tua Desa Kutabaru Aceh Tenggara Tahun 2024 Disorot, Pj Pengulu Diminta Jelaskan Dugaan Gaji Belum Dibayarkan

Berita Terbaru