Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila ke Jaksa.

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:48 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila ke Jaksa.

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila ke Jaksa.

TLII>>Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus penyebaran konten asusila MD alias ML (32) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Rabu, 4 Desember 2024. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

 

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit handphone, yaitu merek Apple Iphone 14 Pro Max dan Apple Iphone 7 beserta satu akun Tiktok atas nama tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila ke Jaksa.

“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.

 

Ade Gita menjelaskan, sebelumnya tersangka MD alias ML yang merupakan salah satu influencer itu sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik. Tersangka kemudian diamankan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, dan kemudian ditahan di Polda Aceh sejak 8 Oktober lalu.

 

Tersangka ditahan karena menyebarkan konten asusila melalui media sosial miliknya. Konten tersebut pun telah viral dan telah ditonton oleh 3.4K orang.

 

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Ade.

Berita Terkait

Pemko Langsa Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Keumuneng Masa Jabatan 2026-2031
Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Perkuat Sinergi dengan BKN Medan, Siapkan Seleksi Poltekimipas 2026
Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Penguatan e-SAKIP Kanwil Ditjenpas Riau
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Gelar Tausiyah dan Doa Bersama
Perkuat Profesionalisme, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pembina Pemasyarakatan
Transparan dan Akuntabel, Bapas Palangka Raya Dukung Penguatan Tata Kelola Pelayanan Publik Pemasyarakatan
Dari Maulid Nabi, SMAN 1 Simpang Rimba Ajak Siswa Teladani Akhlak Rasulullah SAW
Komitmen Tingkatkan Layanan, Rutan Kelas IIB Tanjung Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi Tata Kelola Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:26 WIB

Sidang TPP Ke-41: Bapas Palangka Raya Pastikan Rekomendasi Pembinaan Klien Transparan dan Akuntabel

Rabu, 2 September 2026 - 20:13 WIB

Bapas Palangka Raya Gabung Salat Istisqa di Masjid Agung Kubah Kecubung Darurrahman, Mohon Hujan Redakan Asap

Rabu, 2 September 2026 - 19:54 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Sediakan Rumah Singgah Gratis bagi Klien Pemasyarakatan dari Luar Kota

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Bapas Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kasongan Sinergi Kaji Kesiapan WBP Jalani Program Integrasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Perkuat Sinergi, Bapas Palangka Raya dan Rutan Palangka Raya Bahas Reintegrasi 11 WBP di Sidang TPP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Sidang TPP Bapas Palangka Raya: Pastikan Rekomendasi Objektif Berbasis Litmas untuk Masa Depan Anak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Pembimbingan Kemandirian, Bapas Palangka Raya Siapkan Klien Hadapi Kehidupan Produktif Pasca Reintegrasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Theo Adrianus: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Integritas dan Dedikasi

Berita Terbaru