Sat Reskrim Polres Aceh Besar Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 04:04 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLII>>Aceh Besar,- Bertempat di Aula Satya Haprabu Mapolres Aceh Besar telah dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Besar,Rabu (18/12/2024)

 

Dalam Press Release tersebut Penyidik Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Aceh Besar mengatakan telah melakukan penahanan terhadap Sdr MA (40) selaku Keuchik Gampong seurapong Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Dana Desa Gampong Seurapong Kecamatan Pulo Aceh Tahun Angggaran 2019 dan 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sat Reskrim Polres Aceh Besar Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Reskrim Akp. Donna Briadi,S.I.K,.M.H dalam keterangannya menjelaskan bahwa dugaan adanya penyelewengan dan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada tahun 2019 dan tahun 2020 oleh Sdr.MA (40) selaku Keuchik dalam mengelola keuangan Dana Desa Gampong Seurapong secara tidak transparan,dimana Sdr.MA selaku Keuchik tidak melibatkan perangkat Desa dalam pengelolaan keuangan tersebut dan juga mengambil kebijakan sendiri atas pengelolaan Dana Desa tanpa melakukan musyarakat terlebih dahulu dengan perangkat desa dan masyarakat Desa Seurapong.

 

Adapun pelaku Sdr.MA menguasai sepenuhnya uang Dana Desa  Seurapong sehingga penggunaan uang Dana Desa tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tertuang dalam APBG Gampong Seurapong tahun 2019 dan 2020, atas perbuatan Sdr.MA tersebut berdasarkan hasil Audit Kerugian Negara oleh Inspektorat Aceh Besar terkait pengelolaan keuangan Desa Seurapong Tahun Anggaran 2019 dan 2020 mengalami kerugian Negara sebesar Rp.762.009.762,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).

 

Dalam perkara ini penyidik turut melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp.109.000.000,. (Seratus Sembilan Juta Rupiah) dan sepetak tanah dengan ukuran 9 x 70 Meter dan dokumen bukti lainnya.

 

Dalam tindak pidana tersebut Sdr.MA selaku Keuchik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No 31 thn 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selanjutnya penyidik akan menyerahkan Sdr.MA dan barang bukti kepada kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Berita Terkait

Raymon Andika Girsang: Rutan Tanjung Siap Implementasikan Deteksi Dini Dan Razia Rutin
Rutan Tanjung Ikuti Entry Meeting Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2026
Komandan Tagana Aceh Hadiri HUT Nasional Tagana Ke 22 di Jakarta, Terima Penghargaan dari Kemensos RI
Rutan Kelas I Medan Perkuat Sinergi, Laksanakan Koordinasi dan Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Medan
Siapkan WBP Kembali ke Masyarakat, SAE Lapas Narkotika Samarinda Dioptimalkan Jadi Wadah Keterampilan
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Entry Meeting Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM 2026
Karutan Labuhan Deli Eddy Junaedi: Pengelolaan Limbah Komitmen Jaga Lingkungan Rutan yang Bersih dan Sehat
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 23:35 WIB

Rutan Kelas I Medan Perkuat Sinergi, Laksanakan Koordinasi dan Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Medan

Kamis, 23 April 2026 - 22:56 WIB

Karutan Labuhan Deli Eddy Junaedi: Pengelolaan Limbah Komitmen Jaga Lingkungan Rutan yang Bersih dan Sehat

Kamis, 23 April 2026 - 22:36 WIB

Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Kamis, 23 April 2026 - 22:24 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 37 Klien Pemasyarakatan

Kamis, 23 April 2026 - 22:17 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Oikumene, Perkuat Keimanan dan Integritas Pegawai

Kamis, 23 April 2026 - 21:56 WIB

Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pria Pemilik 64,74 Gram Sabu di Stabat

Kamis, 23 April 2026 - 21:53 WIB

Sembunyi di Dalam Lemari, Pelaku Pencuri Dua HP di Cafe Pondok Melati Berhasil Diringkus Polsek Gunung Malela

Kamis, 23 April 2026 - 21:14 WIB

Bentuk Apresiasi Dedikasi, Lapas Tebing Tinggi Gelar Penyematan Pangkat untuk 36 Pegawai

Berita Terbaru