Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:44 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual

TLII>>Tapaktuan – Tim Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan pelaku Tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Pelaku berinisial MM (27) seorang warga Kabupaten Aceh Singkil.

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Harianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi, S.H.,menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari korban Melati (Samaran) warga Banda Aceh yang terjadi pada hari Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 05.26 Wib di Kluet Utara sewaktu korban dalam mobil penumpang sewaktu perjalanan Banda Aceh menuju Kecamatan Trumon Timur tempat korban Dinas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual

Dalam lidiknya Tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan Unit Reskrim Polsek Simpang Kiri Polres Subulussalam berhasil mengendus keberadaan pelaku di Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

 

“Pelaku berhasil diamankan pada Selasa 14 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Nasional Medan Banda Aceh, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, setelah kami mendapatkan informasi dan melakukan koordinasi dengan Polsek setempat. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan,” jelas Fajriadi yang disampaikan pada hari Rabu 15 Januari 2025.

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Hiace warna silver yang diduga tempat pelaku saat melakukan tindak pidana pelecehan tersebut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengenai pelecehan seksual. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Terimakasih kepada seluruh tim yang telah bekerja cepat dalam mengamankan pelaku,” Pungkas Kasatreskrim.

Berita Terkait

*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih
Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:05 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Bangun Pemimpin Tangguh, Pelindo Regional 1 Gelar Business Fundamental Session Batch I untuk GM

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:51 WIB

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB