TITIK TERANG NON – ASN , Menpan RB Rilis Surat Keputusan Tentang PPPK PARUH WAKTU

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:42 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu .(TLI)

Tangkapan layar KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu .(TLI)

TIMELINESINEWS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja mengeluarkan Keputusan  Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan yang ditetapkan pada 13 Januari 2025 ini dirancang untuk menata pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sekaligus memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan yang ditandatangani Rini Widyantini, Menteri PANRB menegaskan pentingnya penyelesaian status kepegawaian non-ASN yang menjadi dasar utama kebijakan ini

PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk mengisi kebutuhan di tujuh jenis jabatan strategis, yaitu:

 

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis
  4. Pengelola Umum Operasional
  5. Operator Layanan Operasional
  6. Pengelola Layanan Operasional
  7. Penata Layanan Operasional

 

Selain itu, disebutkan pengadaan (PPPK) Paruh Waktu bertujuan untuk meningkatkan kualitas terhadap pelayanan publik dengan mengisi kebutuhan tenaga kerja di berbagai jabatan strategis.

Untuk diketahui, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

Pegawai dalam status ini, bertanggung jawab sesuai jabatan yang diisi, mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran, dan diprioritaskan untuk penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. (dilansir website bkn.go.id)

Editor. Jailani

Berita Terkait

Publik Aceh Bertanya: Benarkah Gubernur Sedang Kurang Sehat?
Legislator Nasdem Aceh Timur Soroti Kelangkaan BBM, Johar Fahlani Minta Pemerintah Dan Pertamina Segera Ambil Langkah Konkret
Dipicu Isu Stok 20 Hari, Masyarakat Diminta Tidak Panik
ACEH TIMUR -INFO Anak Hilang
KNPS Tetapkan Tuanku Muhammad sebagai Ketua Provinsi Aceh
Berita duka_wafatnya Abi sikureung (Tgk Mahdi)
Tuanku Muhammad Minta Anjing Liar di Kota Banda Aceh Di Tertibkan
Tuanku Muhammad Minta Anjing Liar di Kota Banda Aceh Di Tertibkan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:47 WIB

Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita

Rabu, 22 April 2026 - 12:13 WIB

Hari Bumi 2026, PT KAI Divre I Sumut Dorong E-Boarding Pass Kurangi Penggunaan Kertas

Rabu, 22 April 2026 - 11:49 WIB

Dukung Industri Ramah Lingkungan, PT PPK dan PT SDLI Kolaborasi Kelola Kawasan Kuala Tanjung

Rabu, 22 April 2026 - 09:30 WIB

PT Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa

Rabu, 22 April 2026 - 09:02 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Entry Meeting Bersama Itjen dalam Rangka Evaluasi Zona Integritas WBBM Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 08:44 WIB

Haji 2026: Imigrasi Sumut Sukses Kawal Kloter Pertama Embarkasi Medan

Selasa, 21 April 2026 - 22:19 WIB

Kepala Rutan Labuhan Deli Eddy Junaedi Hadiri Sertijab Kapolsek Medan Labuhan

Selasa, 21 April 2026 - 21:08 WIB

Hari Kartini 2026, Pelindo Regional 1 Perkuat Program Pengembangan Kepemimpinan Perempuan

Berita Terbaru