TITIK TERANG NON – ASN , Menpan RB Rilis Surat Keputusan Tentang PPPK PARUH WAKTU

Zul

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:42 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu .(TLI)

Tangkapan layar KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu .(TLI)

TIMELINESINEWS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja mengeluarkan Keputusan  Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan yang ditetapkan pada 13 Januari 2025 ini dirancang untuk menata pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sekaligus memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan yang ditandatangani Rini Widyantini, Menteri PANRB menegaskan pentingnya penyelesaian status kepegawaian non-ASN yang menjadi dasar utama kebijakan ini

PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk mengisi kebutuhan di tujuh jenis jabatan strategis, yaitu:

 

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis
  4. Pengelola Umum Operasional
  5. Operator Layanan Operasional
  6. Pengelola Layanan Operasional
  7. Penata Layanan Operasional

 

Selain itu, disebutkan pengadaan (PPPK) Paruh Waktu bertujuan untuk meningkatkan kualitas terhadap pelayanan publik dengan mengisi kebutuhan tenaga kerja di berbagai jabatan strategis.

Untuk diketahui, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

Pegawai dalam status ini, bertanggung jawab sesuai jabatan yang diisi, mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran, dan diprioritaskan untuk penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. (dilansir website bkn.go.id)

Editor. Jailani

Berita Terkait

Pemberhentian Wartawan (STOP PERS) Media Timelines iNews iNvestigasi (TLii)
LANA Desak Bupati Aceh Barat Transparan Soal Penggunaan Dividen Rp3 Miliar dari Bank Aceh Syariah
DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian
LANSIA 72 TAHUN MENJADI KORBAN TABRAK LARI DI PEUREULAK TIMUR, PELAKU DIDUGA MELARIKAN DIRI KE ARAH BANDA ACEH
Semangat Baru Garda Pemuda NasDem, Johar Fahlani Siap Menorehkan Dampak Nyata
Pante Bidari Mengeluh, Siapa yang Mendengar?
Kaprodi Baru Hukum Tata Negara (HTN) STAI NUSANTARA Banda Aceh Bawa Semangat Dan Perubahan Untuk Pendidikan Hukum Aceh
YARA Aceh Timur Apresiasi Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Dinilai Selaras dengan Prinsip Keadilan Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Diwarnai Kericuhan, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Masjid Raya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana Lepas Kontingen O2SN Tingkat Nasional Tahun 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Muda Seudang Bireuen Bersama LSM Putroe Aceh Bireuen Gandeng Elemen Masyarakat, Bagikan Bendera Merah Putih dan Ajak Rawat Semangat Perdamaian Aceh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Wali Kota dan Forkopimda Serahkan 15 Unit Kendaraan Operasional KDMP

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Kirab Bendera Merah Putih Raksasa, Wali Kota Langsa Kobarkan Semangat Persatuan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:14 WIB

DPRD Kabupaten Toba Gelar Rapat Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden di TB Silalahi Center

Berita Terbaru