TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN TIMUR
14/08/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur bersama Kanit Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial Chilton (65), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Susanti (67), seorang perempuan yang tinggal di Jalan Pandan, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Toko Oli milik Aguan di Jalan Riau, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur. Saat kejadian, korban sedang duduk di depan toko tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula ketika pelaku dan korban terlibat cekcok. Perselisihan kemudian memanas hingga terjadi keributan. Pelaku diduga melemparkan sebuah kursi ke arah korban dan mengenai bagian kepala serta pundaknya.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian mengambil sebuah batu yang berada di sekitar lokasi dan melemparkannya ke arah korban hingga mengenai tangan kanan korban.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian datang dan melerai keributan. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Timur pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku diamankan di Jalan Riau, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, oleh Tim Opsnal Reskrim yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.
Dari hasil pemeriksaan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kursi berwarna hitam. Saat menjalani interogasi, Chilton mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Susanti.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Tegasnya.
(***)




























