Akankah Penegakan Syariat Islam di Aceh Barat Berjalan Seperti Es Dijemur Di terik Matahari

RAMAZANI

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 19:53 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|ACEH BARAT|MEULABOH – Sangat memilukan, Kabupaten Aceh Barat saat ini dihebohkan dengan beredar video perbuatan tak senonoh disalah satu lokasi wisata di Desa Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat beberapa hari lalu.

Bagaimana tidak, Kota yang berjulukan Tauhid Sufi itu kembali tercoreng dalam penerapan nila-nilai syariat islam di tahun 2025,”Kata Ketua DPD SWI Aceh Barat T.Fadhil kepada media Sabtu (1/2/2025).

Disebutkannya, Lemahnya pengawasan oleh Satpol PP dan WH Aceh Barat diduga menjadi indikator para oknum-oknum untuk bebas melakukan hal-hal yang bertentangan dengan agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik kembali terhenyak,lontaran komentar pun dilayangkan disebagian Whatsaaps Group (WAG) atas kinerja Satpol PP dan WH setempat.

“Peristiwa ini, mengingatkan kembali publik Aceh Barat, tentang pembongkaran paksa café di Desa Suak Indrapuri hingga ditemukan alat kontrasepsi bekas pakai di wilayah itu pada 2020 dan beberapa tahun silam,”ujarnya

Bahkan pada tahun 2023 lalu Sambungnya, juga Satpol PP dan WH melakukan aktivitas pembongkaran di wilayah yang sama.

Fadhil mengatakan bahwa, pada awal tahun 2025 dibulan Januari, masih dilokasi yang sama beredarnya video sepasang kekasih yang melakukan hal yang tak wajar disalah satu café, Terus dengan beberapa kali kejadian yang berulang dilokasi yang sama, apakah hal ini terus dibiarkan oleh pihak terkait?.

Bahkan sungguh sangat disayangkan, ketika ada sebuah Lembaga yang mengkritik kinerja Satpol PP dan WH atas lemahnya kinerja Organisasi Pemerintah itu mereka merasa alergi dengan menyebut tudingan yang tidak mendasar. Namun ketika dikritik untuk membangun, pihak Satpol PP dan WH menanyakan “cafe mana yang masih didapati pasangan muda mudi non muhrim yang bebas bermesraan”.

“Yang sangat disayangkan adanya salah satu statmen pihak Satpol PP dan WH atas kejadian baru-baru ini di Aceh Barat, yang terjadi di luar jadwal patroli siang, sehingga tidak terpantau oleh petugas pada saat kejadian. Berarti dari statmen tersebut, bisa diduga memang ada celah untuk oknum-oknum bisa melakukan hal-hal yang melanggar penerapan nilai-nilai syariat islam di Aceh Barat,”ungkapnya.

Kemudian dikatakannya, terus ketika terjadi hal seperti ini, Satpol PP dan WH bisa apa? Apa hanya memanggil pelaku dan pemilik café hanya diberikan teguran.

Seharusnya, Satpol PP dan WH Aceh Barat bisa mengambil tindakan tegas atas persoalan ini jangan hanya janji diatas kertas saja, mengingat lokasi tersebut memang sangat rawan dengan pelanggaran-pelanggaran dalam penerapan nilai-nilai syariat islam.

Seharusnya Satpol PP dan WH Aceh Barat berkaca dari kejadian sebelumnya dengan tempat penginapan yang pernah digrebek dan ditertibkan oleh Pihak Satpol PP dan WH selama ini dan juga ditemukan pasangan non muhrim, usai dilakukan penertiban dan didapati pelanggaran hanya tersegel 1 minggu atau lebih terus usaha itu bisa dilanjutkan kembali dengan dalih perubahan izin nama pemilik usaha.

“Seharusnya dengan julukan Kota Tauhid Sufi, Aceh Barat bisa menjadi Role Model bagi Kabupaten lain di Aceh dalam penerapan dan penegakan nilai-nilai syariat islam dengan pengawasan ketat yang dilakukan oleh Pemerintah setempat,”tegasnya

Meskipun selama 2022 dan 2023 Organisasi Pemerintah itu sudah menertibkan delapan café di Aceh Barat, fakta ini terus menjadi tanda tanya di kalangan rakyat Aceh Barat. Apakah persoalan ini selesai seperti es batang yang habis ketika dijemur di terik matahari,? Tutur Nara sumber.

Berita Terkait

Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung
Lapas Singkawang – Disdikbud Singkawang Sparring Badminton, Perkuat Sinergi dan Kebugaran
Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong
Lapas Perempuan Pekanbaru Optimalkan Lahan, WBP Berhasil Panen Kacang Tanah Usia 3 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bantah Isu TV Donasi Bencana, Mantan Kalapas Blangkejeren Layangkan Hak Jawab dan Somasi ke Habaraya News

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB