Dua Orang Pengedar Sabu Lorong 7 Parluasan,Berhasil di Amankan Polres Pematangsiantar

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:12 WIB

20151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Polres Pematangsiantar Kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Lorong 7 Parluasan Jl. Bahtongguran Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Selasa 18 Februari 2025 malam pukul 18.20 Wib.

Dua orang ditangkap berinisial MM (34) warga Jalan Batongguran Lorong 7 Kelurahan Sigulang-Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan BPP alias P (43) warga jalan Musyawarah Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP JH. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa ada peredaran narkotika di Jalan Bahtongguran kiri Lorong 7 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 18 Februari 2025 malam pukul 18.20 Wib Personil Sat Narkoba berhasil menangkap kedua tersangka MM dan BPP alias P. Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan dari tersangka MM ditemukan barang bukti di tangannya 1 bungkusan plasti hitam berisi narkoba jenis shabu sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu total berat bruto 3,16 gram serta di kantung celananya 1 unit Handphone (HP) merk Samsung dan uang sebanyak Rp.480.000 merupakan uang hasil penjual shabu.

Kemudian dari tersangka BPP alias P ditemukan barang bukti di kantung celananya ada uang hasil penjual narkoba sebanyak Rp.220.000 dan 1 unit Hp Oppo.

Saat Dilakukan interogasi kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan sebelum ditangkap sedang menjual narkotika jenis shabu di Lorong 7 jalan Bahtongguran Kiri tersebut. Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar.

“Hingga saat ini kedua tersangka, MM dan BPP alias P sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede./Humas P Siantar Orang Pengedar Sabu Lorong 7 Parluasan,Berhasil di Amankan Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Lorong 7 Parluasan Jl. Bahtongguran Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Selasa 18 Februari 2025 malam pukul 18.20 Wib.

Dua orang ditangkap berinisial MM (34) warga Jalan Batongguran Lorong 7 Kelurahan Sigulang-Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan BPP alias P (43) warga jalan Musyawarah Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP JH. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa ada peredaran narkotika di Jalan Bahtongguran kiri Lorong 7 tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 18 Februari 2025 malam pukul 18.20 Wib Personil Sat Narkoba berhasil menangkap kedua tersangka MM dan BPP alias P. Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan dari tersangka MM ditemukan barang bukti di tangannya 1 bungkusan plasti hitam berisi narkoba jenis shabu sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu total berat bruto 3,16 gram serta di kantung celananya 1 unit Handphone (HP) merk Samsung dan uang sebanyak Rp.480.000 merupakan uang hasil penjual shabu.

Kemudian dari tersangka BPP alias P ditemukan barang bukti di kantung celananya ada uang hasil penjual narkoba sebanyak Rp.220.000 dan 1 unit Hp Oppo.

Saat Dilakukan interogasi kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan sebelum ditangkap sedang menjual narkotika jenis shabu di Lorong 7 jalan Bahtongguran Kiri tersebut. Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar.

“Hingga saat ini kedua tersangka, MM dan BPP alias P sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede.

 

Sumber Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan
Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum: Restorative Justice Bebaskan Tersangka Dan Pulihkan Hubungan Sosial Di Masyarakat
Pelaku Begal Di Gang Jagung Marelan Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru